Permohonan Banding Ditolak PTTUN Walhi Kalsel Ajukan Kasasi

by admin
0 comment 3 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak permohonan banding Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi).

Sehingga Walhi mengajukan upaya kasasi. Harapannya, hakim mencabut SK Menteri ESDM Nomor 441.K/30/DJB/2017 tentang Penyesuaian Tahap Kegiatan PKP2B PT Mantimin Coal Mining (MCM).

Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Kisworo Dwi Cahyono mengungkapkan upaya kasasi diajukan pada Selasa (2/4).

“Dua keputusan itu (PTUN dan PT TUN,red) sangat mengecewakan. Walhi mengajukan kasasi pada hari ini. Walhi meminta masyarakat Kalsel terus merapatkan barisan dengan mendukung gerakan #SaveMeratus. Penolakan banding itu kian membuat Meratus dalam kondisi berbahaya,” katanya, Selasa (2/4) petang.

Walhi menerima pemberitahuan penolakan banding pada Rabu (20/3). Penolakan banding diputuskan PTTUN pada Kamis (14/3). Banding diajukan setelah pada pengadilan tingkat pertama PTUN memutuskan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak bisa diterima) terhadap gugatan Walhi.

Sebelumnya, Walhi mengajukan gugatan dan banding terhadap keputusan yang dikeluarkan Kementerian ESDM di Jakarta yang pada tanggal 4 Desember 2017 mengeluarkan SK bernomor 441.K/30/DJB/2017 tentang penyesuaian tahap kegiatan PKP2B menjadi tahap operasi produksi kepada PT Mantimin Coal Mining (MCM). Izin itu meliputi 3 wilayah (Tabalong, Balangan, dan Hulu Sungai Tengah).

Luasan izin tambang batubara ini seluas 1.398,78 hektare . Wilayahnya berada di hutan sekunder, pemukiman 51,60 hektare, sawah 147,40 hektare, dan sungai 63,12 hektare.

Dengan kata lain, luasan itu berada di hamparan Pegunungan Meratus. Di Kalsel sendiri, imbuhnya, MCM menguasai lahan seluas 5.900 hektare. Khusus di HST, izin berada tak jauh dari Bendung Batang Alai dan akan melenyapkan hutan dan gunung kapur di Nateh, menghilangkan Desa Batu Tangga dan desa lainnya.

Proses gugatan Walhi di pengadilan berlangsung sejak 28 Februari 2018. Walhi Kalsel dan Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) beserta Pemkab HST mengajukan gugatan terhadap izin itu di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta.

Pada 4 April 2018 – 22 Oktober 2018, sidang digelar. Termasuk sidang di tempat (di Desa Nateh di Kabupaten Hulu Sungai Tengah) pada pada Juli 2018.

“Anehnya, pada 22 Oktober 2018, PTUN mengeluarkan keputusan yang menyatakan gugatan terhadap izin pertambangan batubara itu tak bisa diterima karena salah alamat,” urainya.

Pada 2 November 2018 Walhi mengajukan banding. Selama empat bulan proses banding berlangsung. Pada 14 Maret 2019 PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN dengan menolak banding yang Walhi ajukan.

Surat ke Presiden Bersama Kasasi

Sebelum keputusan yang menolak permohonan banding Walhi terjadi, berbagai upaya sudah dilakukan berbagai elemen masyarakat Kalsel untuk menyelamatkan Meratus. Misalnya melalui kampanye Gerakan #SaveMeratus.

Aksi #SaveMeratus dilakukan pada Minggu, 17 Maret 2019 dengan menggelar acara menulis surat secara serentak kepada Presiden . Diharapkan, Presiden bersikap tegas dan terlibat dalam penyelamatan Pegunungan Meratus.

Menurut Kisworo, surat surat itu akan disampaikan ke Kantor Staf Presiden (KSP) bersamaan dengan pengajuan kasasi di Mahkamah Agung, Jakarta.

Surat-surat yang sudah ditulis berjumlah lebih dari 1000 surat . Isinya meminta Presiden turun tangan dan ikut menyelamatkan Pegunungan Meratus yang pada Jumat (21/3) lalu telah dibawa ke Jakarta. Surat diserahkan Direktur Eksekutif Walhi Kalsel kepada Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Nur Hidayati atau biasa disapa Yaya.

Turut mendampingi Kisworo, Rumli dari Gerakan Penyelamat Bumi Murakata (Gembuk) dan Direktur Lembaga Kajian Keislaman dan Kemasyarakatan (LK3), Rafiqah. Selanjutnya surat-surat itu akan diserahkan Yaya ke Kantor Staf Presiden (KSP) yang selanjutnya akan menyampaikannya kepada Presiden.

Yaya akan menyerahkan surat-surat itu usai Konsolidasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) Walhi yang berakhir pada 27 Maret 2019.

“Penyerahan surat-surat yang ditulis masyarakat dari berbagai daerah ke KSP rencananya akan dilakukan bersamaan dengan penyampaian kasasi di Mahkamah Agung di Jakarta,” jelasnya.tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment