Optimalkan Pendapatan Pajak BBKB, Gubernur Muhidin Kirim Surat ke BPH Migas dan Kejar Wapu yang Kurang Bayar

by baritopost.co.id
0 comments 4 minutes read
POTENSI PBBKB-Gubernur Kalsel H Muhidin menyatakan komitmennya optimalkan potensi pendapatan asli dari dari pajak bahan bakar kendaraan bermotor untuk meningkatkan kemampuan fiskal daerah.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin menunjukkan keseriusannya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Potensi penerimaan dari sektor tersebut dinilai masih sangat besar, sehingga pemerintah provinsi akan memperkuat pengawasan terhadap para wajib pungut (wapu) serta memperbaiki sistem pendataan distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang masuk ke wilayah Kalimantan Selatan.

Langkah pertama yang ditempuh adalah meminta Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel mengirimkan surat kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) di Jakarta guna menjalin kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU). Kerja sama tersebut diharapkan membuka akses pertukaran data mengenai volume BBM yang didistribusikan ke Kalimantan Selatan setiap tahun, khususnya BBM non-subsidi yang menjadi objek pemungutan PBBKB.

Menurut Muhidin, sinkronisasi data antara pemerintah daerah dengan BPH Migas menjadi sangat penting agar potensi penerimaan pajak dapat dihitung secara lebih akurat. Selama ini, Pemprov Kalsel menginginkan kepastian mengenai jumlah BBM yang benar-benar masuk ke daerah sebagai dasar penghitungan pajak daerah.

Selain membangun kerja sama dengan BPH Migas, Gubernur juga menginstruksikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel untuk menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar dilakukan audit terhadap seluruh wajib pungut PBBKB di Kalimantan Selatan.

Audit tersebut ditujukan untuk memastikan tidak ada kekurangan pembayaran pajak oleh perusahaan-perusahaan penyuplai BBM yang bertindak sebagai wajib pungut. Pemerintah Provinsi Kalsel menduga masih terdapat potensi penerimaan yang belum seluruhnya disetorkan ke kas daerah.

“Yang jelas saat ini aku sudah minta Dinas Pendapatan Daerah kirim surat ke BPK atau BPKP untuk mengaudit semua wapu yang ada di Kalsel. Apabila ada kekurangan harus bayar. Jika tidak bayar, aku akan laporkan ke polisi atau kejaksaan. Ini sudah komitmen aku. Karena ini sangat besar. Jadi aku kejar, siapapun bekingnya tetap aku kejar,” tegas Muhidin usai menyampaikan Nota KUPA-PPAS RAPBD Perubahan 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kalsel di Banjarmasin, Selasa (28/7/2026).

Muhidin menegaskan, optimalisasi penerimaan PBBKB menjadi salah satu fokus pemerintah daerah di tengah upaya meningkatkan kemandirian fiskal. Dengan penerimaan pajak yang lebih maksimal, ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat diharapkan dapat terus dikurangi.

Persoalan PBBKB sendiri sebelumnya mencuat seiring sering terjadinya kelangkaan BBM di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai distribusi BBM yang masuk ke daerah dibandingkan dengan penerimaan pajak yang tercatat.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Kalsel membentuk Panitia Khusus (Pansus) BBM untuk menelusuri penyebab kelangkaan yang berulang. Salah satu langkah yang dilakukan pansus adalah melakukan kunjungan kerja ke BPH Migas di Jakarta guna memperoleh data resmi mengenai kuota dan distribusi BBM untuk Kalimantan Selatan.

Dari hasil pertemuan tersebut diperoleh informasi bahwa pasokan BBM ke Kalimantan Selatan sebenarnya telah sesuai dengan kuota yang ditetapkan bahkan dinilai mencukupi kebutuhan daerah. Namun, fakta di lapangan masih sering terjadi antrean panjang dan kelangkaan BBM di sejumlah wilayah.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pansus BBM DPRD Kalsel dengan membandingkan data distribusi BBM dari BPH Migas dengan data penerimaan PBBKB yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalsel.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Kartoyo mengatakan, hasil pencocokan data menunjukkan adanya selisih yang cukup besar. Berdasarkan data Bapenda, volume BBM yang menjadi dasar pemungutan PBBKB pada tahun 2025 tercatat sebanyak 3.416.822.496 liter dengan realisasi penerimaan pajak sekitar Rp2.812.863.943.464 atau hampir mencapai Rp3 triliun.

Menurut Kartoyo, apabila dibandingkan dengan data distribusi BBM yang dimiliki BPH Migas, masih terdapat potensi penerimaan pajak yang belum tergali secara optimal. Bahkan, ia memperkirakan potensi penerimaan yang telah dipungut baru berkisar sekitar 30 persen dari keseluruhan potensi yang seharusnya dapat diterima pemerintah daerah.

“Artinya bisa dibayangkan, jika saat ini saja sudah bisa memungut hampir Rp3 triliun dari sekitar 30 persen potensi, maka apabila bisa mencapai 90 persen saja pendapatan kita bisa bertambah hingga sekitar Rp10 triliun. Dengan begitu Kalimantan Selatan tidak perlu terlalu bergantung lagi pada dana transfer pemerintah pusat untuk mendukung APBD ke depan,” ujar Kartoyo yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kalsel saat rapat pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2027 pekan lalu.

Karena itu, DPRD mendukung langkah tegas Gubernur Muhidin untuk melakukan sinkronisasi data dengan BPH Migas sekaligus mengaudit seluruh wajib pungut PBBKB. Upaya tersebut diharapkan mampu menutup kebocoran penerimaan pajak daerah, meningkatkan PAD secara signifikan, sekaligus memperkuat kemampuan fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam membiayai pembangunan di berbagai sektor.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar