Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polsek Kawasan Pelabuhan dan Laut (KPL) Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan seorang pekerja di kawasan Pelabuhan Martapura Baru. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku utama beserta seorang penadah berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Dr Muhammad Abd Rauf S mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang kemudian diselidiki Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Ipda Kevin Wahyudi.
Korban diketahui bernama Abdul Rasyid (29), warga Jalan Banyiur Dalam, Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat. Sedangkan pelaku berinisial RN (20), warga Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, yang sehari-hari bekerja sebagai kernet sopir.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 21.30 WITA di kawasan Dermaga 300 Pelabuhan Martapura Baru, Jalan Gubernur Soebardjo, Banjarmasin Barat.
Baca Juga:
Saat itu pelaku meminjam sepeda motor Honda Beat warna hijau bernomor polisi DA 5609 JC milik korban dengan alasan hendak membeli rokok dan membuat surat jalan. Karena sebelumnya beberapa kali meminjam dan selalu mengembalikan kendaraan, korban tidak menaruh curiga.
Namun hingga beberapa jam kemudian pelaku tak kunjung kembali. Saat dihubungi melalui telepon, ponsel pelaku sudah tidak aktif. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp26 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat (24/7/2026) Tim Opsnal memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Jalan Pekauman Gang Mutiara, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan.
Baca Juga:
Petugas langsung bergerak ke lokasi. Pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan setelah terjadi aksi kejar-kejaran.
Dari tangan RN, polisi mengamankan uang tunai Rp1,4 juta yang merupakan sisa hasil penjualan sepeda motor serta satu unit telepon seluler iPhone XR warna biru muda.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial HI di wilayah Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, seharga Rp7 juta.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan pada Sabtu (25/7/2026) berhasil mengamankan HI (40), pemilik bengkel asal Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara, yang diduga sebagai penadah.
Baca Juga:
Dari tangan HI, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban beserta STNK atas nama Abdul Rasyid dan satu unit telepon seluler Oppo A18 warna hitam.
Kapolsek KPL menegaskan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek KPL Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana yang merugikan warga. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga barang miliknya dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kompol Muhammad Abd Rauf.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post