Tarif Layanan RS Sultan Suriansyah Diklaim Terendah se Kalsel

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tarif layanan di RS Sultan Suriansyah diklaim terendah se Kalimantan Selatan, hal tersebut tertuang dalam rapat finalisasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Layanan Kesehatan, beberapa waktu lalu.

Ketua Pansus Raperda tentang Retribusi Layanan Kesehatan Mathari mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan finalisasi draf raperda tersebut, termasuk juga tentang tariff yang ditetapkan dalam pelayanan kesehatan, agar tidak memberatkan masyarakat.

“Dalam rapat finalisasi Raperda Retribusi Layanan Kesehatan, termasuk juga tarif pelayanan di RS Sultan Suriansyah akan terendah se Kalimantan Selatan, agar tidak memberatkan masyarakat,’’katanya.

Dikatakannya, setelah lakukan beberapa kali pembahasan secara marathon, saat ini Raperda Retribusi layanan kesehatan ini sudah kami finalisasi.

Menurutnya, ada ratusan buah ketentuan yang disampaikan dalam ketentuan tersebut, semuanya sudah diteliti dan dibahas apakah dinyatakan layak atau tidak.

“Semuanya merupakan ketentuan yang disampaikan Dinas Kesehatan, itu kami pelajari dan kami bahas, serta dikoreksi agar benar-benar tepat untuk diberlakukan,” ungkapnya.

Dikatakannya, ada dua hal yang paling dianggap penting dalam ketentuan retribusi layanan kesehatan itu, seperti ditentukannya nilai besaran tarif layanan yang tidak boleh melebihi dari 75 persen dari tarif RS dengan type B.

Kemudian, untuk ketentuan pelayanan warga Kota Banjarmasin dengan kategori tertentu, ditentukan ada yang digratiskan secara penuh dan ada pula yang mendapatkan pengurangan dengan jumlah yang sesuai.

“Nanti ketentuan untuk di gratiskan dan pengurangan tarif, itu diatur dalam Perwali. Setelah Perda ini disahkan pada Paripurna, bulan April nanti,” bebernya.

Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Lukman Hakim menegaskan, dalam ketentuan tarif retribusi tersebut dapat dipastikan lebih rendah dari seluruh rumah sakit yang ada di kota itu.

“Bahkan untuk tarif bila diharuskan membayar, untuk rawat jalan bisa saja hanya dibebankan Rp10 ribu seperti di Puskesmas,” sebut Lukman.

Kebijakan untuk penggratisan dan tarif rendah itu sebutnya, sudah melalui proses kajian dan tentu sesuai dengan peraturan yang ada. Sehingga, bila Rumah Sakit Sultan Suriansyah sudah difungsikan, maka aturan itu bisa langsung diberlakukan.

“Dari daerah lain sudah kami minta masukan, seperti di wilayah Kalteng. Dan di rumah sakit Banjarmasin nanti, tarif merupakan terendah dari seluruh RS lainnya,” tekannya.

Dihari yang sama, Kasubbag Hukum dan Perundang-undangan Setdako Banjarmasin, Jefry Fransyah menambahkan, dalam ketentuan Perwali yang mengatur penggratisan tersebut nanti ditentukan kategori masyarakat yang berhak menerima.

“Bisa mereka dengan status miskin, adapula untuk pelajar. Nanti yang membuat rancangan itu Dinas Kesehatan. Setelah rancangannya siap, segera kami proses untuk diundangkan,” tandasnya. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment