Sebut Tuntutan tak Selaras Dakwaan,  Soesiana Minta Bebas

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dalam pembelaan atas tuntutan jaksa selama 1 tahun penjara, terdakwa perkara dugaan pemalsuan dokumen

Drg Soesiana Ningsih Ongkowijaya meminta agar majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

Permintaan tersebut disampaikan terdakwa melalui penasehat hukumnya Rasid Rahman SH dan rekan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (26/3).

Salah satu alasan yang diutarakan Rasid dihadapan majelis hakim yang diketuai Eddy SH adalah tidak selarasnya tuntutan dengan dakwaan yang diberikan jaksa.

“Dalam tuntutan,  jaksa menjerat klien saya dengan pasal alternatif yakni pasal 266,” ujar Rasid.

Pasal 266 isinya memberikan keterangan palsu kepada pejabat. Dalam tuntutan tersebut,  JPU mengangkat putusan perdata No 58 tahun 2009. bahwa terdakwa  belum melakukan eksekusi objek  tanah di Jalan Gatot Subroto. Karena tidak ada eksekusi terdakwa kemudian memohon ke BPN dengan memuat keterangan palsu dihadapan pejabat.

“Dari tuntutan,  kami  melihat yang diangkat jaksa hanya putusan No 58 dimana penggugatnya adalah terdakwa sendiri,” jelas Rasid.

Sementara dalam dakwaan tidak ada sedikitpun jaksa  mengungkit putusan perdata No 58  tersebut.

Pasalnya  sudah jelas isi putusan 58 tidak mengabulkan gugatan Susi. Dan  bandingpun menguatkan putusan PN.

“Artinya status perkara 58 tidak ada menimbukan hak dan kewajiban bagi  pihak-pihak,” jelasnya.

Sehingga disini lanjut Rasid pihaknya melihat tuntutan yang diberikan jaksa tidak selaras dengan dakwaan yang dituduhkan. “Atas dasar itulah kami minta majelis hakim membebaskan terdakwa,” ujar Rasid.

Drg Soesiana Ningsing Ongkowijoyo dilaporkan  mantan iparnya Aslan Gunawan dan Lilicia Artatie Gunawan atas dugaan penipuan dan pemalsuan beberapa sertifikat milik (alm) Budiman Gunawan orangtua keduanya.

Sehingga kasus ini sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dan oleh JPU  Eko dituding dengan pasal 372, 266 dan 231.

Drg Soesiana Ningsih Ongkowidjoyo  membantah apa yang ditudingkan kedua mantan iparnya itu.

Menurut Soesiana, sertifikat tanah SHM 783 dan 784 bukan milik Lilicia Artatie Gunawan sesuai tindak lanjut atas eksekusi putusan PK Mahkamah Agung No 103 PK/Pdt/2004 tanggal 3 April 2008 (secara prosedural hukum telah dilakukan melalui tahapan eksekusi yang dilakukan PN Banjarmasin).

Karena telah ingkrah, secara administrasi atas 4 bidang tanah telah diajukan permohonan untuk proses balik nama menjadi atas nama Drg Soesiana Ningsih Ongkowidjojo dan anak-anak (sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Suryadi Gunawan (suami Drg Susi) dan berhak atas tanah bidang tanah yang telah dibatalkan hibahnya oleh hukum.

rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment