Kisruh Perjalanan Umroh Murah di Kalsel, Saksi Minta Dirut PT MHB Ditahan

by baritopost.co.id
1 comment 3 minutes read
PENASEHAT HUKUM- Ahmad Mujahid Zakaria SHMH dan Badrul Aini SHMH,MM saat menjelaskan terkait dua kliennya dilaporkan kasus penipuan Travel Haji dan Umroh, Selasa (3/10/2023). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kisruh perjalanan umroh murah di Kalimantan Selatan khususnya kota Banjarmasin memasuki babak baru . Polisi sudah meningkatkan statusnya ke penyidikan.

Seperti diketahui kasus ini mencuat ketika ratusan jemaah Kalsel gagal berangkat umroh dengan iming biaya murah melalui PT MHB dari Jawa Timur
Tercatat 76 orang gagal berangkat atau sekitar ratusan juta dirugikan sejak Juli tahun 2022 hingga sekarang.
Ketika itu dia saksi pelapor bermodalkan kepercayaan pelaku disuruh merekrut calon jamaah umroh, dengan biaya rendah.
Meski sebagian ada yang sesuai tarif berangkat ke Mekkah, nyatanya mereka terlantar dan menjadi piutang.
Saksi dua wanita yang datang ke Satreskrim Polresta Banjarmasin memenuhi panggilan penyidik, karena pemeriksaan sudah naik ke tahap sidik
.Selasa (3/10/2023).

Mereka adalah AT (45) dan IR (50) yang didampingi pengacaranya Ahmad Mujahid Zakaria SHMH dan Badrul Aini SHMH,MM.
Kepada awak media IR mengatakan, bermula saat mereka berkenalan dengan E bos PT MHB Banyuwangi Jatim di Tanah Suci.

Baca Juga: Wakapolri Pimpin Tanam dan Panen Padi di Kalsel, Antisipasi Dampak El Nino

Awalnya E mengaku ada kenalan di Mekkah mencari Tenaga Kerja Wanita (TKW) asalkan mau bayar buat akomodasi Rp3,5Juta langsung diberangkatkan.

Dari ratusan orang berhasil diberangkatkan, namun sebagian ada yang gagal.
Rupanya umroh berbiaya murah itu menjadi ramai bagi warga Kalsel yang berbondong-bondong mau mendaftar.
Namun kali ini mereka dikenakan biaya tahap kedua Rp8,8Juta dan berangkat pada 21 Oktober 2022 umroh plus ke Turki.
Sementara sisa biaya itu akan ditanggung oleh provider PT Amira tanpa ada jaminan apapun dari ratusan korban.
Namun begitu pulang dari tanah Suci mereka ditagih harus membayar sisa uang akomodasi tersebut.
Belum lagi ketika umroh fasilitas yang dijanjikan saat disana maupun di tempat tunggu atau penampungan di Surabaya.

Kemudian pada rencana berangkatan ketiga, juga gagal karena PT MHB mengaku sudah tidak ada uang untuk beli tiket.
Sebab sebagian sudah disetor, para korban yang gagal pun meminta uangnya kembali.
Akan tetapi tidak bisa dikembalikan oleh AT dan IR selaku terlapor yang mencari calon jamaah.
“Saya dan AT memang mencari calon jamaah, dengan menerima pembayaran tersebut, akan tetapi semua sudah kami setorkan ke PT MHB. Sedikit pun tidak ada pemotongan keuntungan dan hal itu sudah diperlihatkan kepada para korban.
Namun karena gagal berangkat mereka menuntut ganti rugi hingga mengadukan kami ke polisi,”beber IR.

Penasehat Hukum IR dan AT, Ahmad Mujahid Zakaria menambahkan kliennya adalah korban ataupun saksi dari dugaan penipuan tersebut, meski penyidik akan menjerat UU Haji dan Haji.
Intinya pada kasus ini klien nya berharap ada asas keadilan karena diduga dimanfaatkan oleh Dirut PT MHB yang sudah dilaporkan sejak tujuh bulan lalu, namun tidak ditahan oleh pihak kepolisian.
“Seharusnya polisi menjerat pelaku utama dari PT MHB yang berkantor di Banyuwangi Jawa Timur. Sedangkan saksi ini tidak ada hubungannya, bukan karyawan maupun cabang dan hanya membantu mencari calon jamaah,”pungkas Muhajid.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Jannah Firdaus Rabu, 29 November 2023, 02:00 - 02:00

Semoga ALLAH SWT panggil dan Memudahkan kita untuk beribadah ke Baitullah

Reply

Leave a Comment