Hanya karena Ditegur, Empat Pemuda Keroyok Anggota Polisi di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
PELAKU PENGEROYOKAN-Kelima Pemuda ini nekat keroyok polisi hingga dijebloskan ke sel Polsek Banjarmasin Tengah, Selasa (3/10/2023) dinihari. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Empat pemuda nekat mengeroyok anggota polisi bernama Fitriadi (42) di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di depan Karaoke Hoky Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu (1/10/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita.

Meski Fitriadi sudah berhasil kabur hingga depan Hotel Pelangi Jalan Soetoyo S, namun tetap dikejar para pelaku.
Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka pada bagian tulang hidung patah, kepala bagian belakang.

Bermula saat anggota polisi warga Jalan Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan ini menegur salah satu pelaku berinisial ID (29) yang sedang ribut di jalanan. Namun teguran itu malah dibalas dengan pukulan tangan kosong.
Kemudian datang tiga orang ikut memukul pelapor.

Setelah kejadian tersebut korban lari untuk menyelamatkan diri dan bertemu dengan saksi.
Kemudian saksi mengantar pelapor ke Polsek Banjarmasin Tengah.
Tiga pelaku lainnya itu yakni RD (29) diketahui memukul pakai kayu. Sementara OM (34) menggunakan botol kampen morgan.

Baca Juga: BSC Banjarmasin Berikan Reward Lifter Tanbu, Nila Berharap Bonus Porprov Cair

Sementara ID (33) menggunakan tangan kosong saat menganiaya korban.

Saat di TKP 2 itu , korban dan saksi dikejar dan dipepet sepeda motornya hingga kemudian mereka turun dari sepeda motornya.

Saat itu saksi juga turut menjadi korban pemukulan dan setelah itu mereka berhasil menyelamatkan diri untuk melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Selasa (3/10/2023) mengatakan pihaknya di back up anggota Unit Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel, anggota Sat Reskrim Polresta, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Unit Gakkum Sat Polair Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Barat berhasil menangkap para pelaku .

Sebelumnya setelah mengantongi Identitas pelaku beserta keberadaannya pada Selasa (3/10/2023) dinihari pukul 01.00 Wita.

Tepatnya di Gang Damai Jalan Simpang Jagung Kecamatan Banjarmasin Barat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dan diringkus dua pelaku ID dan SM.

Baca Juga: Kisruh Perjalanan Umroh Murah di Kalsel, Saksi Minta Dirut PT MHB Ditahan

Setelah itu dilakukan pendalaman , pada pukul 03.15 Wita didapati informasi bahwa RD berada di dermaga penyeberangan kapal feri di Jalan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.

Saat dilakukan penangkapan RD sedang tidur di sebuah kursi dermaga ketika menunggu ferry penyeberangan ke Alalak Berangas Kabupaten Batola.

Sedangkan pelaku OM digelandang dari perairan Sungai Barito di Desa Tinggiran Luar Kecamatan Tamban Kabupaten Batola, 05.15 Wita.

Pelaku ketika itu berada di atas sebuah kapal TB KSA Intan yang sedang docking di dok GAHARU.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses lebih lanjut.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Iptu Hendra AG mengatakan, awalnya korban melintas di TKP depan Hoky dan menegur para pelaku yang berkumpul di jalan depan Hoky.

Lalu empat pelaku marah hingga memukuli korban yang seorang diri.
Setelah itu kunci sepeda motor korban dicabut oleh ID dan diletakan di TKP. Saat dikeroyok keempat pelaku tersebut korban sempat berlari menyelamatkan diri.

Lalu ia bertemu Faturahman di dekat Hoky samping BNI meminta untuk diantarkan ke Polsek Banjarmasin Tengah, sedangkan keempat pelaku saling berboncengan pergi meninggalkan TKP melalui jalan tembus Raya dan Patung Ikan Kelabau menuju depan Kamboja.

Saat di depan Kamboja sebelum lampu merah 4 pelaku bertemu lagi dengan korban yang posisinya membonceng saksi Faturahman.

Saat itu korban meminta agar pelaku ke Polsek setempat, namun mereka menolak .
Hingga kemudian korban dipepet pelaku sampai di Jalan Sutoyo depan Hotel Pelangi hingga terjadilah pengeroyokan. “Kini empat pelaku dijerat sesuai Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana,”pungkas Iptu Hendra.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment