Karlie Hanafi Sosialisasikan Peraturan Penanggulangan Bencana Di Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH saat memaparkan materi Sosialisasi tentang Penanggulangan Bencana di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Batola, Selasa (3/10/2023).(foto : ist)

Jejangkit, BARITOPOST.CO.ID – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH melaksanakan Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/Peraturan Perundang-undangan Provinsi Kalsel Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana di Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (3/10).

“Dasar utama penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, Alinea IV yang menyatakan bahwa “Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,” ujar Karlie Hanafi mengutip Pembukaan UUD 1945 pada Alinea IV dalam sosialisasi yang dihadiri Camat Jejangkit, para kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, kaum ibu serta masyarakat umum lainnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini melanjutkan kemudian ditindaklanjuti dengan beberapa peraturan lainnya.

Baca Juga: Wakapolri Pimpin Tanam dan Panen Padi di Kalsel, Antisipasi Dampak El Nino

“Seperti di Provinsi Kalsel ada Perda Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel,” sebutnya.

Dijelaskannya ruang lingkup penanggulangan bencana dalam Perda tersebut meliputi bencana skala provinsi yang terjadi akibat faktor alam, faktor non alam dan faktor sosial.

Selain bencana seperti yang dimaksud itu, termasuk dalam ruang lingkup penanggulangan bencana menurut aturan daerah ini adalah keadaan bahaya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menjadi bagian dari  bencana yang harus diberikan tindakan penanggulangan yang relevan.

“Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah daerah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang bertanggung jawab kepada Gubernur,” jelas Karlie.

Sementara, Sekretaris BPBD Kabupaten Batola, Irmansyah Hadi, SKm selaku narasumber banyak membeberkan tentang bencana yang terjadi di Kabupaten Barito Kuala.

Baca Juga: STAI Al-Washliyah Barabai Kolaborasi dengan BKKBN Minimalisir Kasus Stunting

“Khusus untuk bencana Karhutla, Kecamatan Jejangkit merupakan yang terparah di Kabupaten Batola,” ungkapnya.

Sedangkan bencana yang resikonya tinggi terjadi di Kabupaten Batola adalah banjir, karhutla dan puting beliung.

“Dari 13 kabupaten/kota yang ada di Kalsel, empat besar daerah yang beresiko tinggi terjadi bencana adalah Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Batola, Kabupaten Tanah Laut dan Kabupaten Banjar,” jelasnya.

“Upaya penanggulangan bencana selain dari pemerintah daerah juga melibatkan masyarakat yang merupakan garda terdepan atau pihak yang paling pertama mengetahui terjadinya suatu bencana,” pungkas Irmansyah.

Kegiatan sosialisasi mendapat tanggapan serius dari para peserta, apalagi disaat yang bersamaan kabut asap sebagai dampak karhutla cukup pekat di kawasan Kabupaten Batola, bahkan sampai ke kota Banjarmasin.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment