Posting Berita Hoax Beras Beracun, Warga Tanah Bumbu Kena UU ITE

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Keterangan Polda Kalsel kepada wartawan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Upaya penegakan hukum dilakukan Direktorat Kriminal Khusus (Diteeskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), atas tindakan pemberitaan bohong (hoaks).

Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial MH (39 tahun) warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca Juga: Pimpin Upacara Harkitnas 2024, Kapolresta Banjarmasin Ajak Seluruh Jajaran Terus Pancarkan Jiwa Nasionalisme

Yang berangkutan telah menyebarkan berita hoaks, sehingga dapat menimbulkan penghasutan, rasa benci dan ajakan ke hal-hal yang tidak baik.

“Berita hoaks yang disampaikan yaitu tentang adanya berita 1 juta ton beras pelastik beracun dari Cina, padahal sebenarnya itu tidak ada dan tidak benar,” katanya saat Pers Release, di Halaman Ditreskrimsus Polda Kalsel, Senin (20/5/2024).

Baca Juga: Pimpin Upacara Harkitnas 2024, Kapolresta Banjarmasin Ajak Seluruh Jajaran Terus Pancarkan Jiwa Nasionalisme

Tindakan pelaku menyebarkan berita hoaks tersebut terdeteksi setelah patroli Cyber dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalsel, lanjutnya. Petugas kemudian mengamankan pelaku pada Sabtu 17 Mei 2023 dan postingan tersebut tersebar di Facebook pada 2 Mei 2024 lalu.

“Menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan informasi tidak benar tersebut melalui grup WhatsApp kemudian dilanjutkannya ke Facebook dan kami menghimbau apabila menerima informasi dilakukan cek kembali,” imbuhnya.

Berita hoaks yang disebar oleh pelaku tersbeut bertuliskan kalimat ‘WASPADA’ ‘BERAS BERACUN 1 JT TON DARI CINA’ dengan menggunakan sebuah akun bernama M Husni JR di Facebook.

Baca Juga: Pimpin Upacara Harkitnas 2024, Kapolresta Banjarmasin Ajak Seluruh Jajaran Terus Pancarkan Jiwa Nasionalisme

Akibat perbuatannya, MH Harus berhadapan dengan pasal Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

Dimana dalam pasal tersebut tersangka akan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar