Bawa Sajam tanpa Izin, seorang Warga Diciduk Polsek Banteng

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Lantaran membawa senjata tajam (sajam) tanpa dilengkapi surat ijin, pemuda berinisial MR (23) ini diciduk polisi, Senin (30/1/2023) sore sekitar pukul 18.00 Wita. Dia dibekuk di Jalan Pangeran Samudra, tepatnya di depan Depot 88 Kelurahan Kertak Baru Ulu (KBU) Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Setelah digeledah Buruh warga Jalan Mesjid Jami Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin utara ini kedapatan menyimpan sajam. Tepatnya di sebelah kiri kantong celananya bagian depan, lantaran diduga akan membuat onar warga pun melaporkan ke polisi guna digaruk.

Baca Juga:  Potong Biaya Hidup Penerima KIP, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut Disidang

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Rabu (1/2/2023) mengatakan pihaknya berhasil menyita
barang bukti tersebut. Yakni satu bilah sajam jenis pisau dengan gagang terbuat dari kayu warna hitam tanpa sarung.
“Panjang sajam itu delapan cm, dan lebar besi itu satu cm. Kalau panjang keseluruhan 13,50 cm,”bebernya.

Tertangkapnya pemilik sajam itu awalnya anggota Polsek Banjarmasin Tengah menerima laporan dari masyarakat bahwa di TKP ada orang membawa sajam.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, JPU Bakal Hadirkan 90 Saksi di Sidang TPPU Abdul Latif

Kemudian pada saat di TKP didapati ketika diamankan dilakukan penggeledahan di badan. Selanjutnya ditemukan sebilah sajam jenis pisau dengan gagang yang terbuat dari kayu warna hitam tanpa sarung.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanujut. “Kini MR dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Drt No 12 Tahun 1951,”pungkas Iptu Hendra A Ginting.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment