Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus pembunuhan di Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (7/9/2026).
Terdakwa Agus Madi Jaya alias Agus didakwa melakukan pembunuhan terhadap Noorwahdiatsyah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiansyah, S.H, dalam dakwaan primair menjerat terdakwa dengan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dakwaan subsidair pasal pembunuhan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Fidiawan Satriantoro, S.H, M.H, jaksa menguraikan kronologi peristiwa yang merenggut nyawa korban.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 Wita, di depan rumah Nomor 13, Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai RT 25 RW 02.
Disebutkan, terdakwa menyimpan sakit hati terhadap korban yang merupakan suami dari kakak terdakwa. Terdakwa tidak terima lantaran korban kerap memperlakukan kakaknya secara kasar dan beberapa kali menalak istrinya.
Perselisihan antara korban dengan kakak terdakwa kembali terjadi. Terdakwa yang menganggap pertengkaran sudah berlebihan, mengusir korban dari rumah dan meminta agar tidak lagi bersama kakaknya.
Namun beberapa hari kemudian korban kembali menjemput kakak terdakwa. Kondisi itu membuat emosi terdakwa memuncak.
Sebelum kejadian, Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, terdakwa disebut mengonsumsi minuman beralkohol bersama temannya di sebuah warung di Jalan Zafri Zam-Zam. Terdakwa mengaku menghabiskan tujuh botol hingga pagi.
Setelah itu, terdakwa duduk di kawasan Siring Zafri Zam-Zam, tepat di depan RS Annisa. Dari tempat itu ia melihat korban keluar dari Gang Sungai Landas menuju kawasan Hotel Kanca untuk menjemput kakak terdakwa.
Terdakwa kemudian pulang ke rumah dan mengambil sebilah pisau belati bersarung cokelat panjang sekitar 30 sentimeter yang disimpan di bawah bantal. Pisau diselipkan di pinggang kiri, dengan alasan hendak memberi pelajaran dengan cara melukainya.
Saat bertemu korban, terdakwa mencabut pisau dan menusukkannya berkali-kali.
Terdakwa mengaku saat itu dalam kondisi mabuk sehingga tidak ingat ke bagian tubuh mana saja pisau ditusukkan maupun berapa kali serangan dilakukan. Terdakwa bahkan sempat berganti tangan ketika menusuk.
Korban akhirnya terjatuh terlentang. Melihat korban ambruk bersimbah darah, terdakwa menghentikan serangan dan meninggalkan lokasi.
Usai kejadian, terdakwa masih membawa pisau. Saat mendekati rumah, pisau dibuang ke bawah jembatan titian kayu.
Terdakwa berusaha menghilangkan jejak dengan meninggalkan pakaian yang dikenakannya. Ia bahkan mengambil baju dan sandal dari rumah yang dilewatinya sebelum melarikan diri.
Pelarian berlangsung panjang. Ia berpindah-pindah hingga menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan menggunakan sepeda yang diambilnya di sekitar Jembatan Basit.
Perjalanan itu berlangsung sekitar dua bulan. Terdakwa bertahan hidup seadanya dan tidur di tempat yang dianggap aman.
Sesampainya di Palangka Raya, terdakwa sempat mencari pekerjaan namun tidak diterima karena tidak memiliki identitas. Ia kemudian tidur di halaman Kantor Kelurahan Pahandut. Di lokasi itulah polisi menangkap terdakwa.
Pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas Polsek Banjarmasin Barat menjemput terdakwa di Polsek Pahandut untuk dibawa ke Banjarmasin.
Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin Instalasi Forensik dan Medikolegal Nomor VER/031/IFM/III/2026 tertanggal 2 April 2026, korban mengalami sejumlah luka akibat trauma tajam.
Di antaranya luka tusuk pada lengan atas yang menembus hingga dada dan rongga paru yang dapat menyebabkan kerusakan paru-paru, berkurangnya pergerakan dinding dada dan paru, hingga berkurangnya suplai oksigen.
Selain itu ditemukan luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah, luka tusuk pada belakang leher, luka tusuk pada tungkai bawah, sejumlah luka bacok pada wajah, punggung dan lengan, serta luka iris pada jari tangan.
Dokter pemeriksa dr Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM, M.H, menyebut luka-luka tersebut menyebabkan perdarahan hebat hingga syok hemoragik dan menjadi penyebab kematian korban.
Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post