Kasus Dokumen Palsu Rp1,5 Miliar di Tanah Bumbu Mangkrak, Kejati Kalsel Diminta Turun Tangan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Kantor Advokat Syaprudin Laupee & Rekan selaku kuasa hukum korban.

Batu Licin, BARITOPOST.CO.ID Penanganan perkara dugaan penggunaan dokumen palsu senilai Rp1,5 miliar di Tanah Bumbu disebut mangkrak hampir dua tahun.

Kuasa hukum korban meminta Kejaksaan Tinggi Kalsel turun tangan.

Permintaan pengawasan dan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu itu disampaikan Kantor Advokat Syaprudin Laupee & Rekan melalui siaran pers, Jumat (4/9/2026).

Kuasa hukum mengaku telah melayangkan surat pengaduan pengawasan dan permohonan atensi kepada Kepala Kejati Kalsel melalui Asisten Pengawasan (Aswas).

“Proses pra-penuntutan berlarut-larut karena berkas perkara terus dikembalikan dengan P-19 secara berulang kepada penyidik,” kata Syaprudin Laupee, S.Kom, S.H, M.H, kuasa hukum H Andi Abdul Samad.

Laporan polisi perkara tersebut dibuat sejak 22 Agustus 2023 dengan Nomor LP/B/62/VIII/2023/SPKT/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALSEL.

Penyidik kemudian menetapkan H Hatimil Asmi alias H Ami sebagai tersangka pada 4 Maret 2025.

Namun setelah penetapan tersangka, berkas perkara tak kunjung P-21.

“Kejari Tanah Bumbu kami duga ada indikasi unprofessional conduct, mengakal-akali proses hukum sehingga berkas tidak kunjung lengkap dengan petunjuk P-19 yang tidak rasional dan mengada-ada,” ujarnya.

Menurutnya, Jaksa Peneliti meminta pembuktian yang tidak relevan dengan delik utama.

“Jaksa menuntut penyidik membuktikan apakah tersangka tahu pasti tanda tangan itu palsu atau siapa orang yang disuruh tersangka mengaku sebagai pemilik tanah.

Padahal fokusnya adalah perbuatan menggunakan dokumen palsu, bukan siapa pemalsunya,” tegasnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan Pasal 391 dan 392 KUHP Baru yang ekuivalen Pasal 263 dan 264 KUHP Lama tentang pemalsuan surat.

Alat bukti disebut sudah lengkap, salah satunya hasil Labfor yang menyatakan tanda tangan Mihrab dalam AJB Nomor 676/2009 non-identik.

SHM Nomor 657 yang terbit dari AJB itu kemudian diduga dijadikan objek gadai.

Akibatnya korban H Andi Abdul Samad rugi Rp1,5 miliar dan objek tanah kini dikuasai pemenang lelang.

Kuasa hukum juga menyoroti tersangka yang belum ditahan meski dinilai tidak kooperatif dan berpotensi menghilangkan barang bukti.

Melalui laporan ke Kejati, mereka meminta supervisi khusus, pemeriksaan internal terhadap Jaksa Peneliti dan pimpinan Kejari Tanah Bumbu, serta instruksi agar berkas segera P-21 dan dilakukan penilaian penahanan.

Sementara Kasi Pidum Kejari Tanah Bumbu Robby Prasetya Tindra Putra, S.H, M.H, kepada wartawan mengatakan perkara bisa naik jika penyidik melengkapi petunjuk.

“Perkara itu bisa naik asal penyidik melengkapi petunjuk jaksa,” ujar Robby yang mengaku baru menjabat dan melanjutkan proses dari pejabat sebelumnya.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono, S.H, M.H, yang coba dihubungi via WhatsApp hingga berita diturunkan belum membalas.

Demikian pula ketika dihubungi via panggilan telepon belum ada jawaban.

*/ Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar