Eksepsi Ditolak, JPU Bakal Hadirkan 90 Saksi di Sidang TPPU Abdul Latif

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Jamser Simanjuntak SH akhirnya menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif, Rabu (1/2).

Tak hanya eksepsi tim penasehat hukum, eksepsi yang diajukan secara pribadi oleh terdakwa pada minggu lalu juga ditolak majelis hakim.

Jamser dalam amar putusannya menyatakan, jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK RI yang dikomandoi Hari SH sudah memenuhi syarat formil dan lengkap.

“Surat dakwaan JPU sudah cermat, jelas atau tidak kabur (obscuur libel) sesuai dengan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum dan terdakwa seluruhnya,” kata Jamser.

Baca Juga:  Pertama di Kalimantan, Pabrik Minyak Makan Merah Hadir

Hakim juga memutuskan, jika perkara ini harus dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan saksi. Selanjutnya, hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang Rabu (8/2) pekan depan.

“Karena ini perkara TPPU, maka terdakwa wajib membuktikan harta kekayaannya bukan hasil tindak pidana, namun jaksa penuntut umum tetap diberikan beban untuk membuktikan unsur kesalahan terdakwa,” ujar Jamser.

Kepada majelis hakim Hari mengatakan akan menghadirkan sedikitnya 90 orang saksi. Dan disepakati untuk agenda sidang akan datang saksi yang dihadirkan sebanyak 7 orang.

Sementara terdakwa yang mengikuti sidang di LP Sukamiskin melalui virtual mengatakan akan menyerahkan semua bukti barang yang disita. Atas keiinginan itu Jamser mengatakan silahkan tapi menunggu hingga jaksa selesai menghadirkan saksi sesuai BAP.
“Nanti ada waktu saudara melakukan pembuktian terbalik. Prosudernya kita dengarkan saksi-saksi dari jaksa dulu,” ucap Jamser.

Baca Juga: Perkara Penadah Sepeda Motor di Tabalong Dihentikan Melalui RJ

Diketahui, pasca divonis bersalah karena terbukti melakukan gratifikasi pada tahun 2019 lalu, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif, Rabu (28/1) kembali berhadapan dengan meja hijau persidangan.

Kali ini, mantan Bupati HST periode 2016-2021 ini didakwa oleh JPU KPK RI pada sidang waktu itu Ikhsan Fernandi SH MH, dengan dakwaan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, terdakwa Abdul Latif dikatakan telah menyamarkan hasil uang gratifikasi sebesar Rp41 miliar lebih yang dia dapat dari jabatannya sebagai bupati tahun 2016 dan 2017, salah satunya dengan menggunakan nama orang lain.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Potong Biaya Hidup Penerima KIP, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut Disidang - Barito Post Rabu, 1 Februari 2023, 16:30 - 16:30

[…] 1 Februari 2023 Top Posts Potong Biaya Hidup Penerima KIP, Wakil Rektor Bidang… Eksepsi Ditolak, JPU Bakal Hadirkan 90 Saksi di… HUT ke-70 SMASA, Paman Birin : Terdepan Melahirkan… Pertama di Kalimantan, Pabrik Minyak […]

Reply

Leave a Comment