Potong Biaya Hidup Penerima KIP, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut Disidang

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Diduga telah melakukan pemotongan dana biaya hidup penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) mahasiswa di universitas NU Gambut Kalsel, H. Rifatul Hidayat akhirnya duduk dikursi pesakitan.

Mantan Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU ini pada dakwaan dikatakan telah melakukan pemotongan dana pemerintah tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,7 miliar.

Dakwaan dibacakan JPU dari Kejari Martapura pada sidang perdana Rabu (1/2) dengan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, JPU Bakal Hadirkan 90 Saksi di Sidang TPPU Abdul Latif

Diungkapkan, berawal tahun 2020-2021 Universitas NU Gambut menerima dana pusat untuk mahasiswa yakni dana biaya hidup penerima bantuan KIP.
Yang mana sebelum menerima bantuan, terdakwa pada 13 September 2022 diutus universitas untuk mengikuti bimbingan teknis di Bandung. Bimbingan teknis dilakukan sebagai upaya pemahaman pengelolaan agar sesuai aturan yang berlaku.

Namun pada perjalanannya, terdakwa yang juga diminta untuk mengumpulkan mahasiswa yang ingin mendapatkan biaya bantuan hidup penerima bantuan KIP tidak melakukan verifikasi dan validasi data.
Tak hanya itu, terdakwa juga telah melakukan pemotongan kepada 294 mahasiswa universitas NU yang menerima bantuan tersebut.

Pemotongan dilakukan dengan alasan akan digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda. Padahal kenyataannya menurut jaksa dalam dakwaannya, dana yang dipotong dari biaya bantuan hidup penerima bantuan KIP digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Perbuatan terdakwa yang telah memotong dana biaya hidup penerima bantuan KIP menurut jaksa bertentangan dengan
Persesjen Nomor 10 tahun 2022.

Baca Juga: Perkara Penadah Sepeda Motor di Tabalong Dihentikan Melalui RJ

JPU dalam hal ini menjerat terdakwa dengan pasal 2 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer.

Dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa dari kantor Syamsul Hidayat SH dan rekan menyatakan akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Jamser sebagai ketua majelis hakim menjadwalkan pembacaan eksepsi pada Rabu (8/2).

Pada kesempatan, Syamsul Hidayat meminta demi kelancaran sidang, maka untuk persidangan akan datang bisa dilakukan secara ofline. Atas keiinginan tersebut, JPU berjanji akan mengkoordinasikan hal itu kepada Lapas Banjarbaru dimana sekarang terdakwa ditahan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Bawa Sajam tanpa Izin, seorang Warga Diciduk Polsek Banteng - Barito Post Rabu, 1 Februari 2023, 19:53 - 19:53

[…] “Naura Series” Kolaborasi Terbaru Donna Prive Bersama Cut… Punya NIK Otomatis Miliki NPWP Potong Biaya Hidup Penerima KIP, Wakil Rektor Bidang… Eksepsi Ditolak, JPU Bakal Hadirkan 90 Saksi di… HUT ke-70 SMASA, Paman Birin : Terdepan […]

Reply

Leave a Comment