Kasus Pencurian Ponsel di Hotel Diselesaikan secara RJ oleh Polsek Banteng

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penyelesaian penanganan kasus pencurian ponsel milik korban bernama Mimiek Handayati (58), dan terlapor berinisial MR, berakhir damai, Selasa (31/1/2023) siang. Restoratif Justice (RJ) itu dilakukan di aula Satreskrim Polresta, Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) usai gelar perkara khusus.

Mimeik Handayati saat dikonfirmasi melalui ponsel kepada Barito Post, Rabu (1/2/2023) mengatakan, terlapor mengembalikan tak sampai 24 jam. “Berkat kerjasama pihak manajemen hotel dan EO sehingga terlapor mengembalikan ponsel tersebut karena aksinya terekam CCTV,”beber pengurus Pemberdayaan Perempuan salah satu partai ini.

Ia menyatakan, RJ itu dilakukan agar memberi efek jera kepada terlapor meski sudah damai, diharapkan MR tidak melakukan hal itu lagi,”ingat warga Banjarmasin Utara ini.

Baca Juga: Bawa Sajam tanpa Izin, seorang Warga Diciduk Polsek Banteng

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, pihak sebelum menggelsr RJ terlebih dulu gelar perkara.
“Kami sudah melaksanakan gelar perkara khusus dalam rangka penyelesaian penanganan, berdasarkan RJ atau keadilan restoratif, kasus pencurian sesuai Pasal 362 KUHP,”sebutnya.

Kejadiannya pada 22 Desember 2022 lalu, saat itu korban melaporkan kehilangan satu telepon genggam miliknya. Teoatnya di salah satu hotel saat sedang ikut serta memperingati Hari Ibu.

Kanit menambahkan, korban meletakkan telepon genggam miliknya di lantai tiga hotel tersebut. Setelah itu, tanpa sadar ia turun ke lantai dasar untuk menemui seseorang.

“ⁿLalu korban ingat, telepon genggam miliknya masih ada di atas, langsung saja ia bergegas naik ke lantai tiga, hingga ponsel tersebut raib,”jelas Kanit.

Baca Juga: Potong Biaya Hidup Penerima KIP, Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas NU Gambut Disidang

Beruntung ada rekaman CCTV, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan diketahui identitas terlapor. Kebetulan warga Banjarmasin itu bekerja sebagai salah satu dari panitia pelaksana atau Event Organizer (EO) dari acara tersebut.

“Namun belum sempat ditangkap, mungkin terlapor menyadari dirinya terekam kamera CCTV, sehingga pada saat itu juga ia langsung mengembalikan telepon genggam tersebut,”lanjut Iptu Hendra.

Karena kejujurannya itu, ia mengembalikan ponsel tersebut, sehingga dilakukanlah gelar perkara khusus terhadap pelaku.

“Dari gelar perkara tadi, disepakati berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhinya syarat-syarat formil dan materil dalam pelaksanaan restoratif justice,”pungkas Iptu Hendra A Ginting.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment