Kerugian Negara Rp4,9 Miliar, Mantan RM BRI Kotabaru Dituntut 7,5 Tahun

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Heriyaksa alias Yaksa mantan RM PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Briguna di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru memasuki agenda pembacaan tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Rafi Eka Putra, SH, menuntut mantan Relationship Manager (RM) Briguna BRI Kotabaru, Heriyaksa, dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan perkara Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, dengan hakim ketua Cahyono Reza Adrianto, SH, MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Heriyaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Tak hanya itu, JPU juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada Heriyaksa sebesar Rp4.113.896.199. Jaksa menegaskan, uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Sedangkan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, jaksa meminta agar terdakwa menjalani pidana penjara tambahan selama empat tahun.

Dalam perkara ini, Heriyaksa sebelumnya didakwa melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran Kredit Briguna Karya ketika bertugas sebagai RM Briguna BRI Cabang Kotabaru pada periode 2024 hingga 2025.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa disebut memproses secara tidak benar 10 rekening kredit yang berasal dari delapan debitur. Modus yang diungkap jaksa antara lain dengan menggunakan dokumen identitas calon debitur untuk membuat dokumen persyaratan kredit yang tidak sesuai keadaan sebenarnya serta memanipulasi data kemampuan bayar.

Terdakwa juga disebut memfasilitasi pencairan kredit yang tidak sesuai prosedur. Dana yang semestinya diterima debitur kemudian dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari proses pencairan tersebut, dana yang disebut dikuasai terdakwa mencapai Rp4.366.837.000.

Sementara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 18/SR/LHP/DJPI/PKN.01/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026, perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT BRI sebesar Rp4.965.153.379.

Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap, dana hasil pencairan kredit digunakan terdakwa untuk berbagai kebutuhan pribadi. Di antaranya pembelian kendaraan, perangkat elektronik, pelunasan tanah, pembelian rumah, hingga biaya sewa apartemen di Jakarta dan kos di Yogyakarta.

Sejumlah barang yang disebut dalam perkara tersebut antara lain mobil Honda HR-V, Hyundai Creta Prime, sepeda motor Honda Verza, kamera Sony Alpha 7, gimbal DJI RS 4, iPad Pro M4, AirPods Pro, komputer pribadi dan sejumlah barang elektronik lainnya.

Jaksa menilai tindakan terdakwa telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit atau prudential banking serta tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Sidang kembali akan dilanjutkan Rabu (10/09/2026) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar