Saksi Manajer Keuangan soal Mantan Dirut Baramarta, Ini Kata nya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmaisn, BARITO – Perkara dugaan korupsi di PD Baramarta Kabupaten Banjar dengan terdakwa mantan Dirut  Teguh Imanullah mamasuki pemeriksaan saksi-saksi.

Kemarin pada sidang lanjutan, tim JPU yang dikomandoi Harwanto SH memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang semuanya merupakan bagian dari PD Baramarta.

Dari pengakuan salah satu saksi yakni Sari Dewi yang menjabat manajer keuangan mengungkapkan kalau sejak tahun 2017 terdakwa selalu meminta  kas bon.

“Untuk kas bon sebenarnya Dasar Standar Operasional Prosuder (SOP) tidak ada, tapi saya tidak berani menolak,” ujar Dewi kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH, Senin (7/6).

Dewi juga menambahkan kalau tidak ada anggaran dalam PD Baramarta soal kas bon

Jumlahkan total kas bon terdakwa sejak 2017 yakni sekitar Rp9,8 miliar. Rincian 2017 Rp1,2 miliar, 2018 Rp2,6 miliar,  2019 Rp3,09 miliar, dan tahun 2020 Rp2,2 miliar.

Untuk apa penggunaannya, saksi mengaku tidak tahu.

Kembali ditanya jaksa Harwanto soal audit yang dilakukan akuntan publik, saksi menambahkan kalau dari 2017 dan 2018 soal kas bon memang tidak pernah ditemukan. Itu disebabkan terdakwa selalu menutupi sebelum audit dilakukan. “Satu atau dua hari sebelum audit, Dirut sudah menutupi dengan menyetor ke bendahara sehingga kas normal kembali. Setelah audit uang ditarik lagi,” papar saksi.

Namun pada tahun 2019, kas bon yang sudah terakumulasi sejak 2017 menjadi Rp6,2 miliar tidak bisa ditutupi terdakwa, sehingga menjadi  temuan tim audit.

Selain Dewi, mantan Sekda Pemkab Banjar Dr H A Yunani yang pada tahun 2017 duduk sebagai dewan pengawas PD Baramarta juga turut memberikan kesaksiannya. Saksi lainnya Taibah (manajer umum dan administrasi  periode 2015/2018). Ir H Nasrunsyah (dewan pengawas), Edi Suryadi (kabag keuangan), Rina Yulianti (dewan pengawas), serta Siti Mahmudah (asisten administrasi umum).

Diketahui, terdakwa menurut jaksa telah menyalahgunakan dana kas keuangan selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta sejak tahun 2017 hingga 2020. Sehingga daerah mengalami kerugian senilai Rp 9,2 miliar.

Diungkapkan, ada puluhan item dimana uang perusahaan daerah dipergunakan terdakwa untuk pribadi.

Dalam hal ini jaksa menuntut terdakwa dengan tiga pasal yakni pasal 2,3, dan 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment