Lakukan Pungli Kades Tegalrejo Hadapi Meja Persidangan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Kades Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Afid Kuddin  yang melakukan pungli terhadap para pedagang dilingkungan pasar Tegalrejo akhirnya menghadapi proses persidangan di pengadilan tipikor Banjarmasin, Senin (7/6).

Didampingi penasehat hukum Rahadiannor SH, Afid Kuddin yang kini sudah non aktif dari jabatannya, nampak mengikuti sidang secara virtual.

Sidang perdana nampak hanya mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Saiful Bahri SH dari Kejari Kotabaru.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim Sutisna Sarasti SH, jaksa mengatakan kalau terdakwa telah melakukan pungli yang mengakibatkan

kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp114.372.000 per laporan hasil audit investigasi tanggal 29 Maret 2021 atau selama menjabat Kades dari bulan Agustus 2017 sampai Pebruari 2021 sebesar Rp409.833.000.

Diutarakan, kalau Afid melakukan di pasar Sukorame di Desa Tegalrejo yang tanahnya milik atau aset Pemkab Kotabaru sejak dia mulai menjabat. Yakni sejak Agustus 2017 sampai Pebruari 2021. Padahal tidak ada aturan dasar hukum baik dari Pemkab Kotabaru maupun peraturan desa Tegalrejo.

Dalam melakukan aksinya, Afid dibantu oleh saksi Hari Purwanto, Wiji Lestari dan Sutikno.

Dimana para  saksi diberi upah berbeda besarannya, seperti Hari Purwanto yang melakukan pungutan didepan gedung serbaguna pasar Sukorame

mendapat  Rp300.000 perbulannya. Kemudian Wiji Lestari yang memungut disekitar lapangam 11 Maret diberi upah Rp200.000 perbulan serta  dan Sutikno yang melakukan pungutan di sekitar Pasar Sukorame mendapat upah  Rp100.000 perminggunya.

Total pungutan perbulan terkumpul sekitar Rp8 juta hingga Rp9 juta.

Uang tersebut digunakan untuk tambahan penghasilan kepala desa, sekretaris desa, kaur dan kasi di pemerintahan desa tegalrejo. Serta bayar semua operasional kantor desa.

Atas perbuatannya jaksa menjerat Afid dengan pasal 2,3,12, dan 11 UURI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Mengenai dakwaan, Rahadiannor mengatakan tidak akan melakukan eksepsi. “Eksepsi nanti kita masukkan dalam pledoi saja,” ujarnya.

Ketua majelis hakim akhirnya mengakhiri sidang dengan sebelumnya kembali mengagendakan sidang pada minggu depan dengan acara pemeriksaan saksi-saksi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment