Sidang Ansarudin ,Saksi dari Bank Kasel Ungkapkan Ini

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARIRO – SIDANG Kasus dugaan penipuan cek kosong Rp1 miliar yang dilakukan eks Bupati Balangan, Ansarudin terus bergulir

Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajrin Amrulah menghadirkan saksi Ardian Wati selaku Kepala Seksi Bagian Pelayanan Nasabah Bank Kalsel cabang Jakarta pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin pada Kamis (3/6/2021).

Dalam kesaksian itu terungkap bahwa Muhammad Pazri lah yang sering disebut-sebut dalam persidangan sebagai pemilik rekening dan cek kosong tersebut.

Di depan majelis hakim yang dipimpin Aris Langgeng Buwono, Ardian mengungkapkan bahwa Dewi Husni Putra D selaku pelapor pernah datang ke Bank Kalsel cabang Jakarta untuk mencairkan cek senilai Rp1 miliar pada 28 Agustus 2018 silam.

Atas pengajuan pencairan cek tersebut pihak Bank Kalsel minta pelapor untuk menunggu, sementara dilakukan konfirmasi kepada pemilik rekening dalam hal ini M Pazri.

“Atas permintaan itu pelapor bersedia menunggu kurang lebih satu pekan,” ujar Ardian di persidangan.

Lalu pada 6 September 2018 Dewi kembali mendatangi bank dengan maksud yang sama, menindaklanjuti pencairan cek yang sebelumnya tertunda.

Namun pihak bank kembali meminta untuk menunggu lantaran belum mendapat konfirmasi dari M Pazri sebagai pemilik rekening.

“Sepekan kemudian pelapor datang kembali untuk meminta jawaban sebagaimana dijanjikan pihak bank,” terangnya.

Pada saat itulah pihak bank memberikan keterangan bahwa si pemilik rekening M Pazri tak memberikan tanggapan atau jawaban atas konfirmasi pihak bank.

Sehingga tepatnya pada 14 September 2018 pihak bank menolak untuk pencairan cek senilai Rp1 miliar yang diajukan pelapor lantaran rekening atas nama M Pazri kosong.

“Seharusnya pemilik rekening wajib melaporkan dan mengajukan penutupan rekening kepada pihak bank dan tak boleh dibiarkan, karena ada sanksi hukumnya,” imbuh Ardian.

Dengan demikian, majelis hakim menunda sidang hingga pada Kamis (10/6/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

“Sidang ditunda dengan pemeriksaan saksi dari JPU pemilik cek kosong rekening Bank Kalsel atas nama Muhamad Pazri untuk didengarkan keterangannya,” ucap Hakim Ketua Aris Langgeng Buwono.

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment