Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus BBM Ilegal

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Polisi Sita Barang Bukbi

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Biosolar pada Minggu (12/5/2024).

Baca Juga: PPDB 2024, Ombudsman Kalsel Ingatkan Beberapa Hal

Terungkapnya kasus penyelewengan solar subsidi tersebut berawal dari penggerebekan gudang penimbunan di Desa Salak, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar. “Di gudang ini ditemukan aktivitas melanggar hukum. Dan petugas pun mengamankan 4 ribu liter BBM di gudang tersebut,” ujar Wakil Direktur Krimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo saat pres rilis, Selasa (14/5/2024).

Tak hanya itu, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan juga melakukan pengembangan ke sebuah SPBU di Kecamatan Astambul yang menjadi tempat penjualan BBM bersubsidi tersebut. Dari hasil pengembangan, diketahui sebanyak satu unit mobil tangki, tiga unit truck dan satu buah minibus yang disita petugas.

Baca Juga: PPDB 2024, Ombudsman Kalsel Ingatkan Beberapa Hal

Penyitaan ini dilakukan karena diduga digunakan untuk aktivitas jual beli BBM secara ilegal, termasuk uang sebesar Rp 44 juta.

Mantan Kapolres Tanah Bumbu ini membeberkan kasus ini telah naik sidik, sehingga dalam waktu dekat akan ada yang ditetapkan menjadi tersangka.”Ini baru naik sidik, dan secepatnya apabila terpenuhi dua alat bukti maka akan segera kita tersangkakan,” katanya.

Baca Juga: PPDB 2024, Ombudsman Kalsel Ingatkan Beberapa Hal

Sementara itu, AKBP Tri Hambodo menyatakan sudah melakukan pendalaman, termasuk kemungkinan keterlibatannya. Termasuk dugaan adanya sejumlah oknum aparat yang diduga TNI maupun Polri yang disebut turut terlibat.”Akan kami dalami informasi dari masyarakat terkait itu, termasuk juga ada informasi BBM nya dijual ke penambang,” tutup Tri Hambodo yang dikenal akrab dengan awak media ini .

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment