Peran Pers Dalam Kehidupan dan Hukum

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Dr Abdul Halim Shahab

Satu Jam Kuliah Bersama Dr Abdul Halim

Banjarmasin, BARITO – Wartawan di lapangan dituntut tidak hanya memberikan informasi yang benar namun juga sangat penting memperhatikan kode etik jurnalistik (KEJ)agar tidak salah melangkah apalagi sampai bertentangan dengan hukum.
Dalam moment Hari Jadi Barito Post yang ke-24 tahun 2022, konteks kehidupan pers dan hukum dijadikan materi penyejuk oleh pakar hukum asal Banjarmasin Dr. H. Abdul Halim,SH.,MH.

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam Banjarmasin ini menjelaskan detail kepada seluruh wartawan Harian Barito Post, bahwa pentingnya menjaga KEJ.

Kata Pak Halim, sapaan akrabnya, dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjelaskan bahwa pers memiliki hak, antara lain adalah kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran; untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak. Dr Abdul Halim

Pers tidak hanya memiliki hak, namun pers juga harus menjalankan kewajibannya, antara lain adalah melayani hak jawab; melakukan kewajiban koreksi; membuat berita secara akurat dan berimbang; memenuhi dan mentaati Kode Etik Jurnalistik; tidak melanggar asas praduga tak bersalah; menghormati supremasi hukum.

Pers sebagai sumber berita dan informasi kepada masyarakat harus dijamin kemerdekaannya untuk dapat berpendapat dan melakukan tugas jurnalistiknya sehingga dibuatlah Undang-Undang khusus yang menjamin kebebasan Pers yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Akan tetapi dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, seringkali pers bertindak diluar batas dan tidak mematuhi Kode Etik Jurnalistik, sehingga sering terjadi salah pemberitaan menyangkut nama seseorang.

“Asas praduga tak bersalah harus diperhatikan dalam menulis. Kemudian hak narsum juga memiliki kerahasiaan untuk menjaga nama baik dan lainnya,” ucapnya.

Untuk menemukan peran pers dalam penegakan hukum, harus terlebih dahulu ada klarifikasi mengenai beberapa hal. Pertama, apakah memang ada interaksi antara pers dan penegak hukum? Kedua, apabila ada interaksi, apakah bentuk interaksi tersebut? Ketiga, apakah ada pembatasan dalam interaksi itu?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan di atas, ditentukan oleh dua hal. Pertama, fungsi pers. Kedua, prasyarat penegakan hukum untuk mewujudkan pelaksanaan hukum yang tepat, benar, pasti, dan adil.
Tentang fungsi pers. UU No. 40 tentang Pers membeda-bedakan fungsi pers: “fungsi informasi, fungsi pendidikan, fungsi hiburan, fungsi kontrol, dan fungsi ekonomi”.

Pers juga berfungis dalam hiburan.
Utuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut, ada beberapa karakteristik yang melekat pada pers. Pertama, pers adalah pranata publik atau pranata sosial (social/public institution). Karakteristik ini mengandung makna: meskipun disebut sebagai the fourth estate atau the fourth power, tetapi pers bukan substruktur dari organisasi penyelenggara kekuasaan kenegaraan (staatsorganisatie), dan pers semata-mata bekerja untuk dan berpihak pada kepentingan publik.

Tentu saja, penyelenggara (organisasi) kekuasaan negara, diharapkan juga bekerja untuk kepentingan publik. Namun, sejarah menunjukkan, didapati penyelenggara negara yang tidak bekerja untuk kepentingan publik, melainkan untuk kepentingan diri atau regimnya sendiri. Publik adalah pihak yang tertindas baik secara politik, ekonomi maupun sosial. Dalam susunan demokratis pun hal ini dapat terjadi. Anggota atau fraksi-fraksi DPR yang setiap hari hanya bertarung untuk mencapai hegemoni kekuasaan atau pengaruh, dapat digolongkan sebagai penyelenggara negara yang tidak bekerja untuk kepentingan publik. Para anggota yang terhormat ini, hanya memaknai secara harfiah “parlemen” (berasal dari parlé) sebagai tempat beradu omong atau paloba-loba omong (bahasa Sunda).

“Hubungan Pers dan Penegakan Hukum
Paling tidak, ada tiga aspek hubungan pers dengan penegak hukum. Pertama, pers sebagai obyek penegakan hukum atau yang terkena penegakan hukum. Kedua, pers sebagai fasilitator penegakan hukum. Ketiga, pers sebagai penghambat penegakan hukum,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Juga:
https://www.baritopost.co.id/pentingnya-peran-dan-partisipasi-pemuda-mengisi-kehidupan-berbangsa-dan-bernegara/
https://www.baritopost.co.id/berjuang-prioritaskan-tenaga-kerja-lokal-di-the-galeria-mallkaki-kalsel-gelar-aksi/

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment