Perkara Pembagian Harta Pascacerai Berlanjut, Penggugat Ajukan Dokumen Pembuktian

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Penggugat dari Kantor Advokat Machfuyana dan Partners saat menyerahkan dokumen pendukung kepada majelis hakim dalam sidang sengketa pembagian harta pascaperceraian di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang perkara perdata terkait sengketa pelaksanaan kesepakatan pembagian harta pascaperceraian antara Hj. Lailan Hayati dan mantan suaminya, H. Hilmi, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (4/6/2026).

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vidiawan Satriantoro tersebut memasuki tahap pembuktian dengan agenda penyerahan dokumen dan alat bukti dari pihak penggugat.

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Advokat Machfuyana dan Partners hadir memenuhi agenda persidangan. Sementara pihak tergugat tidak tampak hadir di ruang sidang.

Meski demikian, jalannya persidangan tetap berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan majelis hakim.

Kuasa hukum penggugat, Taufik Machfuyana, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah dokumen yang menjadi dasar gugatan wanprestasi terhadap tergugat.

"Hari ini kami memenuhi agenda pembuktian dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diminta majelis hakim sebagai bagian dari pemeriksaan perkara," ujarnya usai persidangan.

Perkara tersebut bermula dari perselisihan terkait pelaksanaan Perjanjian dan Kesepakatan Bersama yang dibuat kedua belah pihak setelah perceraian pada April 2023.

Menurut penggugat, sejumlah poin yang telah disepakati dalam perjanjian tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh tergugat.

Salah satu yang menjadi pokok sengketa adalah kewajiban pembayaran sejumlah dana yang dinilai belum dipenuhi secara keseluruhan.

Selain itu, penggugat juga mempersoalkan pelaksanaan beberapa kesepakatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan penguasaan aset yang diperoleh selama masa perkawinan.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama dan dituangkan dalam akta notaris.

Tak hanya itu, penggugat juga memohon agar sejumlah dokumen turunan yang berkaitan dengan pengelolaan maupun pengalihan aset dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum, serta meminta penetapan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan sebagai harta bersama yang wajib dibagi sesuai ketentuan hukum.

Gugatan tersebut turut memuat permohonan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan yang nantinya berkekuatan hukum tetap tidak dijalankan oleh tergugat.

Usai menerima dokumen dari pihak penggugat, majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Juni 2026 mendatang.

Majelis juga meminta kedua belah pihak hadir dalam agenda persidangan berikutnya guna melanjutkan proses pemeriksaan perkara.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar