Simpan Sabu, IRT Warga Simpang Ulin ini dibekuk di Rumahnya

by baritopost.co.id
1 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang ibu rumah tangga berinisial YT (45) terlibat kepemilikan narkoba hingga dibekuk polisi, Jumat (19/8 2022) sore pukul 16.00 Wita. Wanita tersebut diciduk di rumahnya Jalan Simpang Ulin Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dari tangan pelaku ditemukan tiga paket berat 3,73 Gram. Narkoba itu disimpannya dalam satu tas belanja warna krim. Bahkan dibungkus satu pembalut merk CHARM.

Polisi juga menyita satu dompet motif polkadot hingga peralatan konsumsi narkotika tersebut. Yakni seperti delapan pack plastik klip, tiga sendok yang terbuat dari sedotan plastik dan dua timbangan digital.

Bermula saat pelaku tertangkap tangan karena memiliki dan menguasai barang bukti tersebut. Selanjutnya pelaku dan barbuk itu dibawa ke Mapolresta banjarmasin Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, tertangkapnya pelaku berkat informasi masyarakat. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Leave a Comment