Galih Masuk DPO, Sidang Korupsi BOKAR Tabalong Digelar In Absensia

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Jaksa penuntut umum saat menyerahkan bukti tanda telah dilakukan pemanggilan secara umum terhadap terdakwa Galuh Wicaksono kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Persidangan perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/4/2026), dengan agenda pemanggilan umum terhadap terdakwa yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH tersebut merupakan pemanggilan umum kedua melalui media massa. Namun hingga agenda tersebut dilaksanakan, terdakwa Galih Wicaksana yang memiliki sejumlah alias belum juga berhasil dihadirkan.

Jaksa penuntut umum Aswin Daniswara dari Kejaksaan Negeri Tabalong menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemanggilan secara sah, namun terdakwa belum menyerahkan diri maupun berhasil ditangkap.

Menanggapi hal itu, majelis hakim memutuskan persidangan terhadap Galih akan tetap dilanjutkan secara in absensia atau tanpa kehadiran terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan pada agenda berikutnya,” ujar hakim.

Jaksa menjelaskan, mekanisme in absensia dalam perkara korupsi merupakan hal yang sah sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mencegah kerugian negara semakin besar akibat buronnya terdakwa.

Kasus ini sendiri bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru pada tahun 2019. Dalam prosesnya, kerja sama tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya.

Jaksa mengungkap, tidak terdapat dokumen penting seperti proposal kerja sama, studi kelayakan, rencana bisnis, hingga analisis manajemen risiko. Selain itu, perjanjian yang dibuat hanya mengatur pembayaran uang muka sebesar 25 persen tanpa kejelasan batas waktu pelunasan.

Dalam pelaksanaannya, Perumda membeli Bokar dari sejumlah unit pengolahan dan pemasaran secara tunai, namun pembayaran dari pihak PT Eksklusife Baru tidak berjalan sesuai kesepakatan.

Dari total transaksi sekitar Rp2,46 miliar, perusahaan tersebut baru membayar sekitar Rp635 juta. Sisa pembayaran sebesar Rp1,82 miliar hingga kini belum dilunasi dan dinyatakan sebagai kerugian negara berdasarkan audit investigatif BPK.

Jaksa juga mengungkap adanya pertemuan antara terdakwa dengan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah, sebelum kerja sama berlangsung. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi penyerahan uang hingga ratusan juta rupiah.

Dalam perkara ini, selain Galih, tiga terdakwa lainnya yakni mantan Bupati Tabalong dua periode Anang Syakhfiani, Junianto selaku Direktur PT Eksklusife Baru, serta Ainudin selaku Direktur Perumda Tabalong Jaya Persada telah lebih dulu divonis oleh majelis hakim.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar