Saksi Sebut Terdakwa Sudah Diberhentikan sebelum Perkara Masuk Pengadilan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Irwan saksi dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Hulu Sungaj Selatan (HSS) mengatakan kalau terdakwa Romansyah sudah diberhentikan statusnya sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Perikanan dan Perternakan Kabupaten HSS jauh sebelum perkaranya masuk ke persidangan.

Keterangan Irwan dia sampaikan saat menjadi saksi pada perkara korupsi pengadaan sapi di Dinas Perikanan dan Perternakan HSS yang mendudukkan Romansyah sebagai terdakwa.

“Adanya persoalan adminstrasi keuangan di tempat terdakwa bekerja yakni Dinas Perikanan dan Perternakan HSS. Kemudian Romansyah dimutasikan ke Dinas Pertanian,” ujar saksi pada sidang lanjutam di pengadilan tipikor baru-baru tadi.

Sejak dimutasi tersebut beber saksi kepada majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH, terdakwa tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai aparat sipil negara.

“Setelah beberapa waktu tidak ada kabar beritanya, kemudian yang bersangkutan diberhentikan,’’ujar saksi yang dihadirkan jaksa diluar berita acara pemeriksaan penyidik.

Atas keterangan saksi, Romansyah yang mengikuti sidang secara virtual nampak tak membantahnya.

Diketahui, dalam dakwaan JPU Romansyah didakwa memperkaya diri sendiri dimana setoran Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan tidak disetor ke kas daerah.

Menurut JPU Masdel Kahel dari Kejaksaan Negeri HSS yang menyeret terdakwa ke meja hijau, uang yang tidak disetor ke kas daerah dari penjualan sapi yang menjadi kerugian negara dikisaran Rp2 miliar lebih.

Uang dana pinjaman kelompok usaga tidak disetor sejak tahun 2011 sampai tahun 2016 dari hasil penjualan sapi yang di gaduh oleh peternak.

JPU menyebutkan kerugian negara tersebut berdasarkan perhitungan BPKP selama lima tahun. Dari hasil penjualan ternak yang digaduh oleh peternak tersebut, peternak mendapatkan bagian 65 persen sedangkan sisanya di setor ke kas daerah dan ini tidak dilakukan oleh terdakwa.

Atas perbuatan terakwa tersebut JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment