Tiga Kali Mangkir, Tergugat Sengketa Lahan Sawit Absen di PN Pelaihari

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Tim kuasa hukum penggugat dari Lawfirm ADV SPN & Rekan yang dipimpin M. Supian Noor, SH., MH. (foto: istimewa)

Pelaihari, BARITOPOST.CO.ID Persidangan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Pelaihari, Kamis (2/4/2026). Namun, pihak tergugat bernama Darna kembali tidak menghadiri persidangan meski telah dipanggil secara resmi oleh majelis hakim yang diketuai Raysha.

Ketidakhadiran ini menjadi yang ketiga kalinya sejak perkara tersebut mulai disidangkan. Meski demikian, majelis hakim memastikan jalannya persidangan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Majelis hakim menegaskan bahwa proses hukum tidak dapat terhambat hanya karena salah satu pihak tidak hadir, selama pemanggilan telah dilakukan secara sah dan patut. Dengan demikian, sidang kini memasuki tahap pembuktian.

Dalam agenda tersebut, tim kuasa hukum penggugat dari Lawfirm ADV SPN & Rekan yang dipimpin M. Supian Noor mulai menyampaikan sejumlah alat bukti guna memperkuat gugatan.

Menurut Supian, bukti yang diajukan mencakup dokumen legalitas penguasaan lahan oleh PT Pola Kahuripan Inti Sawit, administrasi objek sengketa, dugaan penguasaan fisik lahan oleh tergugat, hingga aktivitas panen tandan buah segar tanpa hak.

“Kondisi tergugat yang tidak hadir membuat seluruh dalil yang kami ajukan belum mendapat bantahan langsung. Hal ini tentu menjadi bagian penting dalam pertimbangan hukum majelis hakim,” ujarnya.

Sebelumnya, Darna juga telah dua kali mangkir dari panggilan sidang tanpa memberikan alasan yang jelas, meskipun majelis hakim telah melayangkan panggilan secara resmi.

Perkara ini sendiri berfokus pada dugaan penyerobotan lahan serta aktivitas pemanenan sawit tanpa izin. Persidangan akan terus berlanjut sesuai tahapan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar