Pansus I Kecewa Sejumlah Kepala Perangkat Daerah Tak Hadir

*Raker Untuk Pendalaman Materi Raperda Perubahan Atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
PENUNDAAN RAKER-Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat pimpin rapat kerja yang harus ditunda karena tidak hadirnya sejumlah kepala perangkat daerah.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama sejumlah mitra kerja untuk memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Raker tersebut berupaya memperoleh komposisi yang tepat serta pemahaman yang komprehensif terhadap materi dan substansi perubahan yang diusulkan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.

Namun disesalkan sejumlah kepala perangkat daerah yang diundang yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Dinas Perhubungan serta Kepala Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel tidak hadir hanya menugaskan perwakilan dari masing-masing instansi.

Kondisi tersebut menyebabkan pembahasan tidak dapat dilanjutkan secara optimal lantaran para perwakilan yang hadir dinilai tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan maupun memberikan penjelasan yang bersifat strategis terkait substansi raperda.

Akibatnya raker terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada waktu yang akan ditentukan dan penundaan ini sekaligus menjadi perhatian serius bagi anggota pansus mengingat pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan salah satu agenda penting yang berkaitan langsung dengan upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah.

Ketua Pansus I DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para kepala SKPD yang telah diundang secara resmi.

Menurutnya, rapat kerja pansus merupakan forum pengambilan keputusan dan penyamaan persepsi yang membutuhkan kehadiran pejabat yang memiliki otoritas penuh dalam memberikan keterangan maupun menentukan sikap atas berbagai usulan yang dibahas.

“Saya sangat kecewa atas ketidakhadiran pejabat-pejabat yang berkompeten dalam rapat kerja ini. Padahal kehadiran mereka sangat diperlukan untuk mengambil keputusan dalam rapat,” tegasnya, Rabu (10/6/2026).

Yani Helmi menilai ketidakhadiran pejabat yang berwenang tidak hanya menghambat jalannya rapat, tetapi juga berpotensi memperlambat proses penyelesaian pembahasan raperda yang saat ini tengah menjadi fokus Pansus I. Padahal regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah sekaligus menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Politisi Golkar ini meminta agar pada rapat-rapat berikutnya instansi terkait dapat mengirimkan pejabat yang benar-benar memahami substansi pembahasan dan memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan maupun penjelasan yang dibutuhkan oleh pansus. Dengan demikian proses pembahasan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan regulasi yang berkualitas.

Menurutnya, pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Regulasi tersebut juga harus memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan beban baru bagi warga maupun pelaku usaha.

“Semangat untuk mendorong peningkatan APBD akan terus kami perjuangkan melalui pembahasan raperda pajak dan retribusi daerah, namun tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Yani Helmi optimistis potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi di Kalsel masih sangat besar dan dapat terus ditingkatkan melalui pengelolaan yang lebih optimal. Namun demikian, ia menekankan upaya peningkatan penerimaan daerah harus diiringi dengan transparansi, akuntabilitas serta pengelolaan yang mampu membangun kepercayaan masyarakat.

Menurutnya, masyarakat akan lebih patuh membayar pajak apabila mereka dapat melihat secara nyata manfaat yang dihasilkan dari kontribusi tersebut. Oleh karena itu penggunaan dana yang berasal dari pajak dan retribusi harus diarahkan untuk mendukung pembangunan yang merata dan berkeadilan di seluruh wilayah Kalsel.

Ditegaskannya seluruh penerimaan pajak yang diperoleh Pemprov Kalsel harus benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, pelayanan publik serta berbagai program pembangunan yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Jangan hanya daerah tertentu yang mendapatkan pembangunan. Pembangunan harus merata di seluruh Kalimantan Selatan, sehingga masyarakat yang membayar pajak merasa kontribusinya tidak sia-sia dan dapat merasakan manfaatnya secara langsung,” tutupnya.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar