Pemadaman Listrik Terjadi Lagi, Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara Siapkan Gugatan

by baritopost.co.id
0 comments 5 minutes read
Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), Syarifuddin Nisfuady, S.H. (foto:dok).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Tim Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara menyatakan, pemadaman listrik bergilir yang kembali terjadi sejumlah wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah pada tanggal 22–24 Juli 2026 diperkirakan akan terus berlangsung

Hal ini berdasarkan dari pengumuman resmi, pemberitaan media massa, serta informasi yang berkembang di masyarakat. diperkirakan masih akan terus berlangsung, “Ini merupakan fakta yang sangat serius dan semakin memperkuat dalil hukum dalam Banding Administratif yang telah diajukan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero),” ujar Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H., selaku Koordinator Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara, Jumat (24/7/2026).

Dalam siaran persnya, Pazri mengatakab, pemadaman listrik secara bersamaan di sejumlah provinsi di Pulau Kalimantan menimbulkan pertanyaan serius mengenai kondisi sistem kelistrikan regional Kalimantan, keandalan pembangkit, kecukupan cadangan daya, manajemen risiko operasional, serta tata kelola penyelenggaraan pelayanan publik di sektor ketenagalistrikan.

Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara menilai masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang jujur, terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penyebab utama terjadinya pemadaman yang meluas tersebut.

Ia menegaskan bahwa kondisi ini telah berada pada tingkat yang sangat serius, bukan lagi sekadar gangguan teknis biasa.

“Ini menyangkut hak konstitusional masyarakat atas pelayanan publik yang andal. Fakta ini semakin memperkuat argumentasi hukum kami bahwa persoalan pelayanan kelistrikan belum terselesaikan,” jelasnya .

Tim Advokasi saat ini sedang merampungkan seluruh dokumen gugatan agar segera diajukan setelah seluruh tahapan upaya administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan selesai ditempuh.

Dr. Pazri menjelaskan bahwa setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD), gugatan terhadap tindakan pemerintahan yang diduga melanggar hukum menjadi kewenangan Peradilan.

Oleh karena itu, seluruh tahapan upaya administratif wajib terlebih dahulu ditempuh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Lebih lanjut, Dr. Pazri menegaskan bahwa sudah saatnya Direksi PT PLN (Persero) bertanggung jawab secara hukum, administratif, dan moral atas terganggunya pelayanan listrik yang telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan kerugian luas bagi masyarakat.

Menurutnya, apabila kondisi ini terus berulang tanpa adanya langkah nyata dari PLN, maka hal tersebut berpotensi menunjukkan adanya kelemahan dalam tata kelola perusahaan, manajemen risiko, maupun pengelolaan sistem kelistrikan yang wajib dievaluasi secara menyeluruh oleh pemerintah.

Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara mendesak:

1. Direktur Utama PT PLN (Persero) mengambil tanggung jawab penuh atas krisis pelayanan kelistrikan yang terjadi di Kalimantan.
2. Direksi PT PLN (Persero) menyampaikan penjelasan resmi kepada publik mengenai kondisi sistem kelistrikan regional Kalimantan beserta langkah pemulihan yang terukur.
3. DPR RI, khususnya Komisi XII yang membidangi energi, segera memanggil Direksi PT PLN (Persero) untuk memberikan pertanggungjawaban secara terbuka.
4. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan fungsi pengawasannya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan PT PLN (Persero).
5. Gubernur Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Tengah mengambil langkah konkret dalam melindungi masyarakat serta menyampaikan sikap resmi kepada Pemerintah Pusat dan Direksi PT PLN (Persero).
6. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga yang berwenang membentuk audit investigatif independen terhadap penyebab gangguan sistem kelistrikan, kesiapan pembangkit, keandalan jaringan transmisi, kecukupan cadangan daya, serta tata kelola operasional PLN.
7. PLN membuka hasil investigasi teknis, laporan evaluasi gangguan, serta informasi lain yang dapat diungkapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
8. PLN segera memberikan kompensasi dan ganti rugi yang layak kepada seluruh pelanggan yang mengalami kerugian akibat terganggunya pelayanan listrik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
9. PLN membuka Posko Pengaduan dan Verifikasi Kerugian Masyarakat yang mudah diakses, cepat, transparan, dan akuntabel.
10. Pemerintah melakukan evaluasi nasional terhadap standar keandalan sistem kelistrikan di Pulau Kalimantan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
11. Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), BPK, BPKP, Ombudsman Republik Indonesia, serta lembaga pengawas lainnya melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila ditemukan indikasi kelalaian atau maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
12. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara maupun masyarakat, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Syarifuddin Nisfuady, S.H., Ketua Forum Kota Banjarmasin (FORKOT), menyatakan bahwa masyarakat telah terlalu lama menanggung dampak pemadaman listrik.

Masyarakat tidak lagi membutuhkan janji ataupun pernyataan optimistis yang tidak diikuti dengan kondisi nyata di lapangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, kepastian pelayanan, transparansi, serta pertanggungjawaban yang nyata. Pelaku UMKM mengalami kerugian, peralatan elektronik rusak, aktivitas ekonomi terganggu, pelayanan publik tidak berjalan optimal, dan masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. Negara harus hadir melindungi hak-hak masyarakat sebagai pelanggan.

Di sisi lain, Ahmadi, S.H., M.H., Tim Hukum LBH Borneo Nusantara, menegaskan bahwa perkembangan terbaru justru menjadi bukti tambahan yang semakin memperkuat posisi hukum masyarakat.

Fakta masih berlangsungnya pemadaman setelah adanya tanggapan dari PLN merupakan perkembangan hukum yang sangat relevan. Bukti-bukti tersebut akan menjadi novum yang memperkuat argumentasi dalam Banding Administratif maupun dalam gugatan apabila upaya administratif tidak menghasilkan penyelesaian yang memenuhi asas kepastian hukum, akuntabilitas, keterbukaan, dan perlindungan hak masyarakat.

Tim Advokasi LBH Borneo Nusantara menegaskan bahwa proses hukum ini bukan bertujuan mencari kesalahan semata, melainkan memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat, memperkuat akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik, serta mendorong perbaikan tata kelola ketenagalistrikan nasional agar peristiwa serupa tidak terjadi.

Penulis: Cynthia

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar