Jaksa Tuntut Kurir 1,7 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi 13 Tahun 6 Bulan Penjara

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
JPU Nisa Handayani SH membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Agung Laksono dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Mainantta Vidi SH MH, Senin (27/7/2026).

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nisa Handayani SH menuntut terdakwa Agung Laksono alias Agung dengan pidana penjara selama 13 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan peredaran narkotika lintas provinsi.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Indra Mainantta Vidi SH MH pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (27/7/2026).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama 190 hari dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam perkara ini, Agung didakwa berperan sebagai kurir jaringan narkotika antarprovinsi yang membawa hampir 1,8 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Banjarmasin.

Berdasarkan surat dakwaan, penangkapan dilakukan anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 00.05 Wita di taman belakang Hotel Bee, Jalan Pramuka Km 6, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu dengan berat bersih 1.769,16 gram.

Polisi juga menyita 826 butir pil ekstasi kuning berlogo TMT Lebah, 1.065 butir pil ekstasi oranye bertuliskan TMT JL, serta 429 butir pil ekstasi ungu bergambar tengkorak.

Selain narkotika, penyidik turut mengamankan satu unit telepon genggam iPhone 15 Pro dan satu kartu tanda penduduk (KTP) diduga palsu atas nama Topik Qurrahman yang diduga digunakan terdakwa dalam menjalankan aksinya.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa mengaku diperintah seseorang bernama Tomo yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Atas arahan Tomo, terdakwa mengambil paket narkotika di sebuah hotel di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kemudian membawanya menggunakan jasa travel menuju Banjarmasin untuk disimpan di Hotel Bee.

Namun sebelum sempat menyerahkan barang tersebut kepada penerima, terdakwa lebih dahulu ditangkap petugas.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan barang bukti berupa kristal bening mengandung metamfetamina atau sabu.

Sementara seluruh tablet yang disita positif mengandung MDMA, dan sebagian di antaranya juga mengandung ketamin, kafein, serta methylbenzylpiperazine (MBZP).

Jaksa juga mengungkapkan, terdakwa mengaku telah dua kali menjadi kurir sabu dari Pontianak ke Banjarmasin pada November dan Desember 2025.

Dari dua pengiriman tersebut, terdakwa masing-masing menerima upah sebesar Rp14 juta dan Rp16 juta.

Sedangkan untuk pengiriman ketiga yang berujung penangkapan, terdakwa baru menerima uang operasional sebesar Rp5 juta.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar