Oknum Mantan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Banjar Dituntut 7,5 Tahun, Ini Kasusnya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – SIDANG perkara korupsi anggaran pengawasan Pilkada pada Bawaslu Kabupaten Banjar oleh terdakwa oknum mantan bendahara pengeluaran Bawaslu Banjar, Saupiah mendekati babak akhir .Rabu (26/10/2022) dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak SH MH , sidang memasuki agenda tuntutan. Terdakwa Saupiah hadir secara virtual mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Jaksa Penuntut Umum, Setyo Wahyu SH menuntut terdakwa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Saupiah juga dituntutkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar.

“Jika tidak dibayarkan paling lama satu bulan pasca keputusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang. Jika tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama 3 tahun dan 9 bulan,” ujar Setyo.

Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan Jaksa dan bukti-bukti serta kesaksian saksi-saksi selama persidangan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan primair.
Hal ini seperti didalilkan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan primairnya.

Saat diberi kesempatan menyampaikan pembelaan, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati SH MH meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim.
Menanggapi pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum tegas untuk tetap pada tuntutannya.

Pasalnya kata Jaksa, pihak terdakwa tidak menyampaikan pembelaan terkait substansi tuntutan dan hanya sebatas meminta keringanan.

Vonis terhadap terdakwa Saupiah direncanakan bakal dibacakan pada agenda sidang lanjutan pada November Tahun 2022.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Saupiah didudukkan di hadapan meja hijau setelah diduga menyelewengkan dana kas Bawaslu Banjar sebesar Rp 1,3 miliar.

Ia juga telah mengakui memalsukan tandatangan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk bisa mencairkan dana kas Bawaslu Banjar yang bersumber dari hibah khusus Pemkab Banjar Tahun 2020 lalu.

Penulis/Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment