Mantan Kadis Kesehatan Tabalong dan Tiga Lainnya Jadi Terdakwa Korupsi RS Kalua

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan RS di Kalua Tabalong saat mendengarkan dakwaab jaksa penuntut umum.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mantan Kepala Dinas Kesehatan Tabalong Dr H. Taufiqurrahman bersama tiga terdakwa lainnya yakni Imam Wachyudi, Yudhi Santo, dan Daryanto akhirnya duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Keempatnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan rumah sakit di Kelua Tabalong dengan kerugian kurang lebih Rp400 juta.

Posisinya pada waktu itu terdakwa Taufiqurrahman sebagai Pengguna Anggaran (PA), Imam Wachyudi konsultan pengawas, dan Daryanto Direktur Utama PT Alam Indah Anugrah (AIA). Kemudian Yudi Santo kontraktor yang meminjam bendera PT AIA dan yang mengerjakan di lapangan.
Untuk pagu anggaran pembangunan RS Kelua disebutkan sebesar Rp3,2 miliar.
“Modusnya adanya penurunan kualitas bangunan dan kelebihan bayar,” jelas Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah.

Andi juga mengatakan menjerat keempatnya dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair.

Atas dakwaan, kepada majelis hakim yang diketuai Irfanoor hakim,SH, kuasa hukum keempatnya menyatakan tidak keberatan dan tidak melakukan eksepsi.
“Kami tidak melakukan eksepsi, nanti kita masukkan dalam pembelaan saja,” ujar kuasa hukum Yudhi Santo dan Daryanto dari Kantor Hukum Candra Saputra Jaya SH, usai sidang perdana, Rabu (15/5).

Apalagi dalam perkara ini lanjut Saputra, kliennya sudah mengembalikan sebagian kerugian negara yang sudah didakwakan. “Yudhi telah mengembalikan sebesar Rp50 juta, sementara Daryanto Rp15 juta,” ungkapnya.

Terpisah Andi Hamzah juga membenarkan kalau para terdakwa telah menitipkan pengembalian uang kerugian negara. Berapa jumlahnya Andi mengaku lupa, namun semua terdakwa lanjut Andi telah mencicil mengembalikannya.

Sidang sendiri akhirnya ditunda hingga minggu depan dengan agenda langsung pemeriksaan saksi-saksi. Ada 15 saksi menurut Andi Hamzah yang akan dihadirkan.

 Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment