Dua Terdakwa Korupsi di PT Kodja Bahari Mulai Jalani Persidangan

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua dari empat terdakwa perkara korupsi di PT Kodja Bahari, Rabu (26/10) mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Keduanya adalah Muhammad Saleh dan Lidyannor yang disidang secara terpisah.

Keduanya sendiri nampak menghadari sidang secara langsung, sebab statusnya sejak dipenyidikan tidak dilakukan penahanan.
Dan dengan alasan itu juga majelis hakim yang diketuai Ares Langgeng Bowono SH pun sependapat tidak melakukan penahanan.

Kendati berkas terpisah, namun kedua terdakwa dihadapkan dalam perkara yang sama yakni diduga melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dalam pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1.

Sebagaimana dakwaan JPU Adi SH, yang dibacakan dipersidangan, kasus yang menyeret para terdakwa terjadi pada tahun 2018.

Dimana PT Kodja Bahari mendapatkan proyek terkait perbaikan doggijng kapal nilainya sebesar Rp 5,7 miliar.

Perusahaan yang melakukan pengerjaan adalah PT Lidys Arta Borneo milik terdakwa Lidyannor, sedangkan yang mengerjakan proyek adalah M Saleh.

Diduga terjadi penyimpangan sehingga para terdakwa dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 miliar.

Usai sidang JPU Adi SH, mengatakan kalau kedua terdakwa memang tidak ditahan.

Terpisah, Erna Wati SH MH, yang mendampingi terdakwa Lidyannor mengatakan kalau pihaknya tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Namun demikian Erna mengatakan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut yang dikerjakan oleh terdakwa M Saleh dikisaran angka diatas 50 persen, sementara anggaran yang di cairkan hanya di angka 20 persen.
“Ada kerusakan pada bangunan dimungkinkan adanya kesalahan desain. Tetapi itu nanti akan kita buktikan di persidangan, ‘’katanya

Untuk diketahui, dua terdakwa lainnya yakni Albertus Patarru dan Suharyono merupakan unsur dari PT Kodja Bahari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selama pembangunan tersebut terjadi penggantian PPK. Sidang kedua terdakwa ini akan dilakukan hari Selasa 1 Nopember 2022 akan datang.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Tukang Angkut Sampah Ditemukan Meninggal di Rumah dengan Kondisi, Mayat Membusuk - Barito Post Kamis, 27 Oktober 2022, 13:07 - 13:07

[…] Baca Juga: Dua Terdakwa Korupsi di PT Kodja Bahari Mulai Jalani Persidangan […]

Reply

Leave a Comment