Mardani Sebut Saksi Junaidi Bikin Opini dan Memutar Balikkan Fakta, Saksi Tetap pada Kesaksian

by baritopost.co.id
2 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID = Keterangan salah satu saksi yakni Junaidi yang berprofesi sebagai pengacara dinilai terdakwa Mardani H Maming telah memutarbalikkan fakta dan membangun opini baru.

“Saksi ini bikin opini bahkan sudah memutarbalikkan fakta,” cetus Mardani ketika ditanyai Ketua Majels Hakim Heru Kuntjoro SH MH apakah ada tanggapan atas keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (24/11).

Dalam kesaksiannya, saksi mengatakan kalau dia diminta terdakwa untuk memediasi tunggakan yang belum di bayar PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui PT Trans Surya Perkasa (TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PAR) (anak perusaan milik terdakwa) sebesar Rp94 milliar akumulasi tahun 2016-2020.

Berangkat dari situ lanjut saksi, dia mendengar dari Dirut PT PCN alm Henry Soetio kalau Rp94 M itu adalah fee tunggakan jasa pelabuhan.
Namun belakangan saksi mengatakan kalau tunggakan Rp94 M itu merupakan kontribusi PT PCN kepada terdakwa karena telah membantu proses pengalihan IUP.
Dan menurut saksi, dia sempat mendengar dari Henry, kalau dia tidak mau lagi kasih fee sebab terdakwa tidak lagi menjabat bupati.

Baca Artikel Lainnya

2 comments

Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Saksi Sebut SK Pengalihan IUP tak Seusai SOP Sabtu, 26 November 2022, 12:45 - 12:45

[…] Baca Juga: Mardani Sebut Saksi Junaidi Bikin Opini dan Memutar Balikkan Fakta, Saksi Tetap pada Kesaksian […]

Reply
Mantan Kadis ESDM Sebut Mardani Maming 'Paksa' Pengalihan IUP Batu Bara, Pengacara Pertanyakan Inkonsistensi Saksi - Barito Post Selasa, 6 Desember 2022, 09:50 - 09:50

[…] BACA JUGA: Mardani Sebut Saksi Junaidi Bikin Opini dan Memutar Balikkan Fakta, Saksi Tetap pada Kesaksian […]

Reply

Leave a Comment