Mantan Kadis ESDM Sebut Mardani Maming ‘Paksa’ Pengalihan IUP Batu Bara, Pengacara Pertanyakan Inkonsistensi Saksi

by baritopost.co.id
1 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara gratifikasi/suap yang menyeret mantan Bupati Tanbu dua periode  Mardani H Maming kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (1/12)

Sidang kembali menghadirkan beberapa saksi, salah satunya mantan terpidana mantam Kadis ESDM Tanbu Raden Dwidjono Hadi Sutopo.

Dalam kesaksiannya,  Raden sempat disentil penasehat hukum terdakwa. Pasalnya saksi  beberapa kali merubah keterangannya baik di BAP maupun pada sidang yang dihadiri saksi  secara virtual.

BACA JUGA: Mardani Sebut Saksi Junaidi Bikin Opini dan Memutar Balikkan Fakta, Saksi Tetap pada Kesaksian

“Melihat sisi konsisten saksi, lha kok kami dengar dari  tadi selalu berubah-ubah,” ujar salah satu tim penasehat hukum Mardani H Maming.

Menjawab, saksi beralasan umur yang sudah tua sehingga banyak yang dia lupa.  “Faktor usia makanya saya lupa,” ujarnya memberi alasan.

Mendengar itu  ketua majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH meminta agar saksi konsisten dalam memberikan kesaksiannya, sebab keterangannya dicatat panitera dan akan jadi pertimbangan majelis hakim.

Melihat proses persidangan Mardani H Maming yang sudah digelar minggu keempat ini, bukan hanya mantan Kadis ESDM Raden Dwiyono Hadi Sutopo yang merubah-ubah  dalam memberikan kesaksian, tapi beberapa  saksi sebelumnya juga melakukan hal yang sama.

BACA JUGA: Terdakwa Mardani Maming Disebut Terima Rp10 000 per Metrik Ton

“Patut diduga ada apa dibalik inkonsisten para saksi,” selidik Abdul Qodir salah satu penasehat hukum memberikan steatmennya.

Majelis hakim lanjut harus melihat inkonsisten para saksi. Sebab menurut dia hal ini sangat penting. Kalau saksi inkonsisten maka pembuktiannya juga lemah. “Sekali lagi saya katakan, kalau saksi sudah  inkonsisten patut diduga ada apa dibelakang keterangan tersebut,” ujarnya Abdul Qodir kembali.

Pada sidang pertama-tama  Raden menjelaskan alur proses  perizinan usaha pertambangan yang merupakan tugas pokok dan fungsinya di dinas Energi Sunber Daya  Minteral (ESDM)  yang dimulai tahun 2011.

Ditahun itu sekitar bulan Maret 2011 lanjut saksi, dia diminta terdakwa untuk membantu almarhum Henry Soetio   memproses pengalihan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

BACA JUGA: Kapolresta Banjarmasin Jamin Sidang Mardani H Maming Berlangsung Aman

Awalnya lanjut saksi dia tidak mau dengan alasan kalau  hal itu melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Dan hal itu juga sudah dia konsultasikan ke Dirjen Minerba melalui bagian hukum Fadli Ibrahim. Yang juga jelas menyatakan kalau hal itu bertentangan dengan UU.

Namun tandas dia karena terdakwa bersikeras minta agar diproses, ya dia akhirnya memprosesnya, dengan meminta bawahannya agar segera membuat draf SK nya.  “SK pengalihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN ditandatangani langsung Pa Mardani, kemudian menyusul yang lainnya, yakni Kabag Hukum, Sekda, dan Asisten II,” bebernya.

Dan supaya IUP PT PCN bisa mendapatkan CNC Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan CNC adalah IUP yang status izinnya sudah benar, tidak menyalahi aturan,dan izin usaha tidak tumpang tindih, maka SK dibuat mundur tanggal 16 Mei 2011. Karena sudah dianggap telah sesuai, tambah saksi oleh Dirjen Minerba dikeluarkanlah lisensi perusahaannya. Artinya dengan telah mengantongi CNC maka PT PCN bisa melakukan penambangan.

BACA JUGA: Jaksa KPK RI Limpahkan Berkas Mardani H Maming ke PN Tipikor Banjarmasin

Menanggapi, terdakwa yang masih mengikuti sidang secara virtual  mempertanyakan kepada saksi apakah dia pernah mengintervensi saksi mengenai IUP pengalihan tersebut.

“Tdak pernah, sekalipun di BAP saya tidak pernah mengatakan anda (terdakwa) telah melakukan intervensi kepada saya,” ucap Raden.

Terdakwa Mardani H Maming terseret dalam kasus dugaan suap IUP karena menandatangani SK Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang ‘Persetujuan Pelimpahan IUP Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN)’.

Penulis:Filarianti
Editor : Mercurius

BACA JUGA: Bikin Gorengan, Mau Bahan Tepung Beras atau Tepung Terigu

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Oknum Polisi yang Aniaya Selebgram segera Disidang Etik, Pidananya masih Proses di Polresta Banjarmasin - Barito Post Jumat, 2 Desember 2022, 20:33 - 20:33

[…] Jumat, 2 Desember 2022 Top Posts Oknum Polisi yang Aniaya Selebgram segera Disidang Etik,… Pedagang Peserta BPU Meninggal Dunia, Para Ahli Waris… Penutupan Uturn Km8,3 Dikeluhkan Warga, Kadishub Bakal Dilaporkan… Juara WRP Malaysia 2022, Tim Robotik Al Jazari… Mulai Uji Coba Pembelian Solar dengan QR Code Pendapatan Bunga Bersih Perbankan Meningkat Jajaran Motor Sport Honda Tampil di HSMS 2022… Gubernur Kalsel Buka Festival Sepakbola U-12, Ajang Pembinaan… JW.ORG – Situs Web yang Mudah Digunakan oleh… Mantan Kadis ESDM Sebut Mardani Maming ‘Paksa’ Pengalihan… […]

Reply

Leave a Comment