Sehari Usai Robek Surat Nikah , Pria di Tanbu Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kontrakannya

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria ditemukan tewas gantung diri di dalam rumah kontrakanya, Gg An-Nur RT 09 Desa Sejahtra Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kamis (24/11) sekitar pukul 13.30 wita.

Pria tersebut diketahui bernama Melwin Jerimeksonperdosi (23) warga Dusun Karang Sari Desa Pegajahan Kabupaten Serdang bedagai Sumatera Utara. Dia mengontrak di rumah itu bersama istrinya.Korban gantung diri menggunakan kain berwarna biru yang diikat diatas pintu kamar.

Salah satu warga tetangga korban Mia Audina mengatakan, korban bersama istrinya mengontrak rumah di Gg An-Nur Desa Sejahtra sekitar satu bulan.

Dan  selama mengontrak pasangan suami istri ini sering terdengar cekcok dalam rumah.

“Sebelum kejadian Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 18.00 wita, saya melihat korban sedang duduk seorang diri di teras rumah kontrakannya,” Ujar Mia Audina.

Tetangga melihat korban duduk termenung seorang diri diteras rumahnya tanpa ditemani istrinya, karena diduga saat terjadi pertengkaran, istrinya pergi dan tidak pulang ke rumah kontrakannya.

Sementara Istri korban Siti Fatimah (34) bertemu terakhir kalinya dengan korban pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekitar pukul 10.00 wita di rumah bibinya.

Dia mengakui, saat bertemu dengan suaminya sempat terjadi percekcokan hingga korban merobek surat nikah mereka

“Setelah merobek surat nikah, korban meninggalkan saya,, sejak saat itu saya tidak ada lagi bertemu,” ujarnya.

Kasi Humas Polres Tanbu AKP I Made Rasa menyebutkan, dari hasil Olah TKP oleh Inafis Satreskrim Polres Tanbu yang dibantu  Personil Polres Tanbu dan Polsek Simpang Empat, menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat gantung diri, karena tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.

“Tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan, hanya saja korban mengalami patah bagian leher akibat jeratan kain, hingga mengekuarkan darah dihidung dan basah pada kemaluan korban,” pungkasnya.

Usai mendapat keterangan baik dari saksi, maupun medis pihak polisi berkoordinasi dengan keluarga korban untuk proses selanjutnya, namun pihak keluarga korban menerima keadaan tanpa melakukan penuntutan secara hukum atas kejadian tersebut dan bersedia membuat Surat Keterangan tidak dilakukan Autopsi.”Pihak keluarga korban menerima keadaan tanpa ada tuntutan hukum,” ujar I Made Rasa.

Jasad korbanpun dibawa ke RSUD dr. H. Andi Abdurrahman Noor di Sepunggur untuk dilakukan Visum oleh dokter menggunakan Ambulance milik Desa Sejahtra.

Penulis : Hali
Editor   : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Sidang Dugaan Korupsi Mantan Bupati Tanbu, Saksi Sebut SK Pengalihan IUP tak Seusai SOP Minggu, 27 November 2022, 06:25 - 06:25

[…] 25 November 2022 […]

Reply

Leave a Comment