Diketahui dalam dakwaannya, JPU mendakwa terdakwa telah menerima hadiah berupa uang dengan total kurang lebih Rp118 miliar secara bertahap lewat pembayaran tunai dan transfer antar bank.
Penerimaan uang itu setelah Mardani H Maming membantu peralihan IUP batu bara dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada tahun 2011
Pemberian terkait pengurusan pengalihaan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara tahun 2011 lalu saat Mardani H Maming menjabat sebagai Bupati.
Padahal sesuai aturan, pengalihan IUP tidak dibenarkan dalam Pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dan juga pemberian hadian berupa uang menurut jaksa dalan dakwaannya, sangat berentangan dengan kewajibannya sebagai penyelengaran negara.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius
2 comments
[…] Baca Juga: Mardani Sebut Saksi Junaidi Bikin Opini dan Memutar Balikkan Fakta, Saksi Tetap pada Kesaksian […]
[…] BACA JUGA: Mardani Sebut Saksi Junaidi Bikin Opini dan Memutar Balikkan Fakta, Saksi Tetap pada Kesaksian […]