Luar biasa, Kanwil DJP Kalselteng Hattrick Lampaui Target Penerimaan Pajak

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Kanwil DJP Kalselteng Hattrick Lampaui Target Penerimaan Pajak

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) berhasil melampaui target penerimaan pajak tahun 2023.

Penerimaan pajak yang berhasil diraih sebesar Rp30.4 Triliun atau setara dengan 103,2% dari target penerimaan berdasarkan Perpres 75/2023 sebesar Rp29,46 Triliun.

Baca Juga: Mantan Kadistan Balangan Dituntut 18 Bulan, Kerugian Negara Rp3,5 M Dibayar Penyedia

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar menyampaikan, bahwa capaian target yang raih pihaknya itu berhasil diraih 3 tahun berturut-turut.

Secara nasional, Direktorat Jenderal Pajak dalam penerimaan pajak tahun 2023 juga tercapai 108,8% realisasi sebesar Rp1.869,2 Triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan 102,8% dari target Perpres 75/2023.

Baca Juga: Mantan Kadistan Balangan Dituntut 18 Bulan, Kerugian Negara Rp3,5 M Dibayar Penyedia

“Ya, capaian target kita berhasil kita raih tiga tahun berturut-turut. Dengan itu capaian Kanwil DJP Kalselteng ini mengalami pertumbuhan 31,4% dari realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya (yoy),” katanya usai Media Gathering di Banjarmasin, Rabu (17/1/2024).

Dia melanjutkan, Dari sisi sektoral, mayoritas sektor usaha dominan tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya,
di antaranya sektor pertambangan tumbuh 46,3%, perdagangan tumbuh 20,5%, dan administrasi pemerintahan tumbuh 40,7%.

Baca Juga: Mantan Kadistan Balangan Dituntut 18 Bulan, Kerugian Negara Rp3,5 M Dibayar Penyedia

Syamsinar mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak atas kontribusi dalam mengamankan penerimaan negara ini. Terutama kepada para wajib pajak yang sudah secara tertib memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik.

Awal tahun ini merupakan waktu untuk wajib pajak menjalankan kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya secara benar dan tepat waktu. Pelaporan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2024 dengan batas pelaporan hingga 31 Maret 2024 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2024 bagi Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Mantan Kadistan Balangan Dituntut 18 Bulan, Kerugian Negara Rp3,5 M Dibayar Penyedia

Dari segi penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak yang telah lapor pada tahun 2023 sebanyak 459.554 SPT atau capaian sebesar 99,57% dari target sebanyak 461.535 SPT. Syamsinar berharap tahun 2024 ini kepatuhan penyampaian SPT Tahun 2024 ini berhasil mencapai target 100% karena pelaporan dapat dilakukan secara mudah di mana pun dan kapan pun secara daring melalui e-Filing di laman www.pajak.go.id.

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak diimbau untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui pajak.go.id. Pemadanan ini merupakan program DJP dalam rangka memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk mengurus administrasi perpajakannya hanya dengan menggunakan satu identitas, yaitu NIK.

Baca Juga: Mantan Kadistan Balangan Dituntut 18 Bulan, Kerugian Negara Rp3,5 M Dibayar Penyedia

Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di salinan PMK-136 Tahun 2023 yang diundangkan pada 12 Desember 2023. Salinan peraturan tersebut dapat diunduh pada laman landas www.pajak.go.id.www.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment