Kemenkumham Kalsel Tangani  Dugaan Pelanggaran HAM

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan menangani beberapa kasus dugaan pelanggaran HAM di Kalsel.

Hal itu juga berkait komitmen kemenkumham dalam memberikan layanan pengaduan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yakni melalui Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas).

Pada Kamis (08/08)  di ruang rapat Kepala Kantor Wilayah dilaksanakan kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis Yankomas dengan dihadiri langsung Direktur Yankomas, Johno Supriyanto bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala didampingi Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rosita Amperawati.

”Dari beberapa penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan kepada Kantor Wilayah maupun langsung ke Ditjen HAM telah ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat terkait rekomendasi berdasarkan keputusan rapat Tim Yankomas Kanwil,” kata Kepala Bidang HAM, Rosita Amperawarti saat pertemuan berlangsung.

Sementara itu kegiatan koordinasi dan konsultasi teknis Yankomas ini membahas beberapa penanganan dugaan pelanggaran HAM yang dikomunikasikan.

Dalam hal ini ada 4 dugaan pelanggaran HAM antara lain dari penyampai komunikasi (PK) inisial YKN  tentang adanya Keputusan Bupati HSS yang memberhentikan PK secara tidak dengan hormat. Alasan pemberhentian karena tindak pidana jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kemudian PK atas nama inisial M yang merasa tidak bersalah terkait pidana yang dijalaninya sehingga yang bersangkutan mengajukan ganti rugi terhadap perampasan kemerdekaaanya selama dua tahun menjalani Pidana di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Selanjutnya PK inisial HG terhadap permasalahan hak-hak PK yang dirugikan oleh pihak P.T.Arutmin, dan terakhir PK dari GI terkait permasalahan tentang larangan kepada para pedagang untuk berjualan di Pasar Subuh Bauntung.

Terhadap beberapa penanganan dugaan pelanggaran HAM, Tim Yankomas Pusat dari Sub Direktorat Yankomas Wilayah III terdiri dari Kasubdit Yankomas Kortini.J.M.Sihotang, Kasi Hak Sipil dan Politik Achmad Santoso, serta JFU Riefky Bagas Prabowo melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang menjadi terlapor dan pihak-pihak terkait, selanjutnya Tim Yankomas pusat merekomendasikan agar dilakukan peninjau lapangan.

tya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment