Karlie Hanafi : NKRI Jamin Kesejahteraan dan Perlindungan Anak

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Anggota DPRD Provinsi Kalsel Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH MH saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Lepasan Kecamatan Bakumpai Kabupaten Barito Kuala.(foto : ist)

Bakumpai, BARITOPOST.CO.ID – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan setiap warga negaranya termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Hal itu dikatakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Dr H Karlie Hanafi Kalianda, SH, MH saat melakukan Sosialisasi Rancangan Peraturan/Peraturan Perundang-undangan tentang Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Desa Lepasan, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (4/4/2023).

Dikatakannya anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan Kejari Kotabaru Teken Perpanjangan PKS

Sebelumnya dijelaskannya kegiatan mensosialisasikan peraturan tentang perlindungan anak merupakan salah satu wujud dari fungsi legislasi yang dijalankan oleh DPRD melalui para wakil rakyatnya.

“Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan dengan menjalankan tugas dan kewenangan dalam pembentukan peraturan daerah yang sudah diundangkan,” jelasnya.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel ini menegaskan hal itu sejalan dengan DPRD Kalsel sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment