Kuasa Hukum: Paradoks e-Court di PA Banjarmasin, Sidang Pembuktian Tak Pernah Digelar, Gugatan Justru Diputus NO

Karena Orang yang Bergelar "Almarhum" Harus Ditarik Menjadi Pihak

by adm barito post
0 comments 5 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Proses pemeriksaan perkara waris di Pengadilan Agama (PA) Banjarmasin kembali menjadi sorotan. Kali ini Adv. Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL dan Adv. Eko Andik Pribadi, S.H merupakan kuasa hukum Karina Agusta Putri, Talita Gabriel Adventalia, Michael Andre Cavell Lundjo, Agustina Ponasti yang mempersoalkan perkara waris tersebut.

Baca Juga: Pria Tercebur ke Sumur di Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Tim SAR Evakuasi dengan Vertical Rescue

“Mengapa seseorang yang dalam gugatan sudah disebut  “ALMARHUM” justru diharuskan menjadi pihak dalam perkara? Pertanyaan inilah yang menjadi sorotan setelah Pengadilan Agama Banjarmasin menjatuhkan Putusan Nomor 207/Pdt.G/2026/PA.Bjm yang menyatakan gugatan para ahli waris Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima pada tanggal 2 Juli 2026 lalu,” ucap kuasa hukum para penggugat Adv. Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL, didampingi Adv. Eko Andik Pribadi, S.H, dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026) di Banjarmasin.

Adv. Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL menilai terdapat paradoks dalam penanganan perkara Nomor 207/Pdt.G/2026/PA.Bjm, yang berujung pada putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima.

Menurut Wikarya, yang dipersoalkan bukan semata-mata amar putusan, melainkan proses pemeriksaan perkara yang dinilai tidak memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuktikan dalil-dalil gugatan sebagaimana diatur dalam hukum acara.

Baca Juga: Pria Tercebur ke Sumur di Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Tim SAR Evakuasi dengan Vertical Rescue

“Persoalan yang kami angkat bukan mengenai independensi hakim dalam memutus perkara. Amar putusan telah kami tempuh melalui mekanisme banding. Yang menjadi perhatian kami adalah proses pemeriksaan yang menurut pandangan kami tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tambah alumni doktoral Universitas Lambang Mangkurat ini.

Wikarya menjelaskan, berdasarkan Court Calendar pada sistem e-Court Mahkamah Agung, agenda Pembuktian Para Pihak telah dijadwalkan pada 17 April 2026. Pada hari yang sama, majelis hakim juga mengeluarkan Putusan Sela yang memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Namun, tandasnya, hingga perkara diputus pada 2 Juli 2026, sidang pembuktian tersebut tidak pernah dilaksanakan. “Padahal pembuktian merupakan tahapan penting untuk memastikan fakta-fakta yang masih diperselisihkan dalam perkara,” tuturnya.

Baca Juga: Pria Tercebur ke Sumur di Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Tim SAR Evakuasi dengan Vertical Rescue

Pada persidangan berikutnya, lanjut Wikarya, pihak penggugat hadir dengan membawa seluruh alat bukti yang telah dipersiapkan. Akan tetapi, alih-alih memasuki tahap pembuktian, majelis hakim menyampaikan akan bermusyawarah. Tidak lama kemudian perkara diputus dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

“Akibatnya, seluruh alat bukti yang telah kami siapkan tidak pernah diperiksa maupun dinilai dalam persidangan,” bebernya.

Menurut Wikarya F. Dirun lagi, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam putusan menyebutkan bahwa belum terdapat kepastian secara formal mengenai apakah kedua orang tua pewaris benar-benar telah meninggal dunia karena gugatan dinilai tidak menguraikan secara rinci waktu dan tempat meninggal dunia.

Kuasa Hukum dan Para Penggugat

Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan kurang pihak sehingga diputus tidak dapat diterima.

Baca Juga: Pria Tercebur ke Sumur di Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Tim SAR Evakuasi dengan Vertical Rescue

Bagi pihak penggugat, pertimbangan tersebut justru menimbulkan pertanyaan.

“Jika majelis hakim menyatakan fakta tersebut belum memperoleh kepastian, bukankah mekanisme untuk memperoleh kepastian itu adalah melalui sidang pembuktian? Mengapa tahapan pembuktian yang sudah dijadwalkan justru tidak pernah dilaksanakan?” kata Wikarya.

Ia mengungkap, apabila sidang pembuktian benar-benar digelar, pihaknya telah menyiapkan dokumen dan alat bukti yang akan diajukan untuk membuktikan fakta-fakta tersebut.

Selain itu, Wikarya juga menyoroti sistem e-Court yang menurutnya hanya menampilkan amar Putusan Sela tanpa memuat pertimbangan hukumnya.

Baca Juga: Pria Tercebur ke Sumur di Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Tim SAR Evakuasi dengan Vertical Rescue

Padahal, Putusan Sela tersebut menjadi dasar dilanjutkannya pemeriksaan perkara. “Kondisi ini menyebabkan para pihak tidak mengetahui secara utuh dasar pertimbangan hukum yang melatarbelakangi putusan sela tersebut,” ujarnya.

Tempuh Banding dan Laporan ke Dua Lembaga Pengawas

Atas putusan tersebut, pihak penggugat telah menyatakan banding pada 15 Juli 2026. Memori banding dijadwalkan diunggah melalui sistem e-Court Mahkamah Agung pada 20 Juli 2026.

Selain mengajukan banding, Wikarya mengatakan pihaknya juga telah melaporkan proses pemeriksaan perkara kepada Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia serta Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Baca Juga: Pria Tercebur ke Sumur di Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Tim SAR Evakuasi dengan Vertical Rescue

Menurutnya, ketiga langkah hukum tersebut memiliki tujuan yang berbeda. “Banding kami ajukan untuk meminta koreksi terhadap putusan melalui mekanisme peradilan. Sementara laporan kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung bertujuan agar proses pemeriksaan perkara dapat dinilai sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” jelasnya.

Sebagai bentuk keterbukaan kepada publik, Ia pun sebagai pihak kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen yang dapat diakses media, antara lain: Salinan Memori Banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama. Salinan laporan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia. Salinan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Dokumen Court Calendar e-Court yang menjadi lampiran dalam memori banding dan laporan.

Pengacara kondang ini, menegaskan, pihaknya menghormati independensi lembaga peradilan dalam memutus perkara. “Penilaian terhadap benar atau tidaknya putusan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama melalui mekanisme banding,” tukasnya.

Baca Juga: Pria Tercebur ke Sumur di Banjarbaru Ditemukan Meninggal, Tim SAR Evakuasi dengan Vertical Rescue

Namun demikian, katanya, proses pemeriksaan perkara juga merupakan bagian penting dari pencarian keadilan. “Keadilan tidak hanya ditentukan oleh isi putusan, tetapi juga oleh proses yang melahirkannya. Ketika proses tersebut menimbulkan pertanyaan, hukum telah menyediakan mekanisme yang sah untuk mengujinya. Itulah yang saat ini kami tempuh melalui banding, laporan kepada Komisi Yudisial, dan laporan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung,” tutup Wikarya F. Dirun.

Untuk diketahui, Karina Agusta Putri, Talita Gabriel Adventalia, Michael Andre Cavell Lundjo, Agustina Ponasti menunjuk Adv. Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H., CIL dan Adv. Eko Andik Pribadi, S.H melalui Surat Kuasa Khusus pada 8 Januari 2026 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 33/SK/1/2026/PA.Bjm tanggal 26 Jnauari 2026 terkait perkara waris.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar