Optimalisasi Penyelenggaraan Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan Kejari Kotabaru Teken Perpanjangan PKS

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batulicin saat menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait penanganan bidang hukum masalah Perdata dan Tata Usaha Negara, Rabu (29/3/2023).(foto : ist)

Advertorial

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Melanjutkan keberhasilan pendampingan Penanganan Masalah Hukum sepanjang tahun 2022-2023 dalam mengoptimalkan program BPJS Ketenagakerjaan kembali melanjutkan kerjasama, Rabu (29/3/2023) pukul 17.00 Wita.

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru, kerjasama itu ditandai dengan Penandatangan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (PKS), antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan dengan Kejaksaan Negeri Kotabaru tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perpanjangan perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru,  Muhammad Fadlan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Murniati.

Penandatanganan perjanjian disaksikan oleh Kasi Datun Fahmi Rachman, Kasi Tipsu Arditya Bima, Kasi Tipum Seno Aji, Kasi Intel Mohammad Fikri Nuriana dan Kasubagbin Nani Arianti beserta jajaran.

Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan hadir menyaksikan Kepala Kantor Cabang Pratama Kotabaru, Welly Anggara Sidik Simanjuntak dan Kepala Bidang Kepesertaan Yoga Suci Hartas beserta jajaran.

Dalam sambutannya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Murniati menyampaikan terima kasih kepada Kajari, Kasidatun dan jajaran Jaksa Pengacara Negara Bidang Datun yang selama ini telah melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Diharapkan kedepan melalui kerjasama ini dapat meningkatkan jumlah perlindungan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Disinilah peran Kejaksaan membantu, mendukung dan mendampingi program BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Murniati.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Muhammad Fadlan mengatakan dengan adanya perjanjian Kerjasama (PKS) oleh BPJS Ketenagakerjaan sekaligus merupakan kehormatan kepada Kejaksaan karena pihak BPJS Ketenagakerjaan telah merasakan manfaat yang positif atas kehadiran dan peran Jaksa Pengacara Negara.

“Saya atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan selama ini. Dengan penandatangan perjanjian kerjasama ini saya berharap dapat segera ditindaklanjuti baik dalam hal permintaan bantuan hukum yang nantinya dituangkan dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK) ataupun permintaan pertimbangan hukum baik berupa pendapat hukum maupun pendampingan hukum serta tindakan hukum lainnya,” ujar Fadlan.

Kajari juga menegaskan dan meminta jajaran JPN untuk melakukan langkah optimal memberikan pendampingan kegiatan BPJS Ketenagakerjaan.

Perpanjangan perjanjian kerjasama tersebut dalam rangka efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara serta penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Kotabaru.

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor  : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment