Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok Sebut Nama Klien, Ingatkan Jalur Hukum

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Kuasa hukum PT Sarana Dua Bersama Mandiri selaku pengelola SPBUN Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut, Bujino A. Salan SH MH (Foto Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Kuasa hukum PT Sarana Dua Bersama Mandiri selaku pengelola SPBUN Kuala Tambangan, Kabupaten Tanah Laut, Bujino A. Salan SH MH mengecam keras unggahan akun TikTok @babehaldoaje135 yang menyebut secara langsung nama kliennya, Nurul Tarziah, dalam sejumlah konten terkait polemik penyaluran solar bersubsidi.

Menurut Bujino, pada salah satu unggahan tertulis “Perhatian Forkopimda Tanah Laut Nurul Tarziah Ditolak Nelayan” dan pada unggahan lainnya bertuliskan “Tolong Ibu Nurul Jangan Takuti Nelayan Tabanio” disertai foto kliennya.

Ketua DPD KAI Kalsel ini menilai penyebutan identitas secara langsung berpotensi membentuk opini publik yang dapat merugikan nama baik seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami sangat menyesalkan cara penyampaian seperti itu. Kritik adalah hak setiap warga negara, tetapi jangan sampai berubah menjadi penghakiman di ruang publik,” ujarnya.

Advokat senior Banua ini menilai penyampaian informasi kepada publik seharusnya tetap mengedepankan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, yang mengamanatkan agar informasi diuji, diberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah. Meski Kode Etik Jurnalistik berlaku bagi produk jurnalistik, Bujino berharap semangat prinsip tersebut juga menjadi pedoman dalam menyampaikan informasi melalui media sosial.

Bujino juga menyinggung aksi Babe Aldo yang sebelumnya sempat diberitakan sejumlah media, dan dikabarkan telah memasuki tahap penyidikan.

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami mendukung proses hukum berjalan sesuai prosedur. Biarkan aparat bekerja secara profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia menegaskan, apabila penyebutan nama maupun foto kliennya terus dilakukan dengan narasi yang dinilai merugikan, pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Terkait polemik SPBUN Kuala Tambangan, Bujino kembali menjelaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan oleh Pertamina telah dijalani, termasuk sanksi penghentian operasional selama 30 hari yang telah selesai dilaksanakan hingga SPBUN kembali diizinkan beroperasi.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan mafia BBM ataupun penyimpangan distribusi BBM subsidi, seluruhnya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan membangun opini yang mengarah kepada pihak tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar