Gandeng Denny Indrayana, Caleg Demokrat Kalsel akan Laporkan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Rizki Niraz Anggraini bersama INTEGRITY Law Firm menggelar jumpa pers di Banjarmasin, Kamis (29/2/2024) (foto mercy )

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Rizki Niraz Anggraini akan melaporkan indikasi dugaan penggelembungan suara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Jumat besok (1/3/2024).

Adik Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Aulia Oktafiadi itu menggandeng Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law dalam mengadukan kasus tersebut.
“Langkah ini diambil bukan karena emosi atau nafsu pribadi, tapi ini adalah amanah rakyat. Warga yang rela meluangkan waktunya ke TPS untuk mencoblos, justru dikecewakan dengan cara tidak adil,” kata Niraz, Kamis saat menggelar press conference Kamis (29/2/2024).

Baca Juga: Dua Pemuda Disergap di Kelayan B Banjarmasin sebelum Sempat Transaksi Sabu

Niraz dan timnya mengklaim mendapati indikasi penggelembungan pada suara Pileg DPR RI di dapil Kalsel 1.

Setelah Astambul dan Sungai Pinang, pihaknya menemukan indikasi penggelembungan terbaru di dua kecamatan, Kabupaten Banjar.
Kedua kecamatan itu adalah Kertak Hanyar dan Aluh-Aluh.
Ada anomali antara data C di TPS dengan rekapitulasi D dari kecamatan.

Penggelembungan suara itu dianggap menguntungkan peserta Pemilu 2024 yang lain yakni Partai Amanat Nasional.
“Itu hanya sementara, tim kami masih berjalan menghitung di tempat lain
Dan yang diuntungkan dari praktik ini adalah PAN, yang seharusnya berada di bawah Demokrat di dapil Kalsel 1,” katanya.

Salah satu anggota dari senior partner INTREGITY LAW FIRM Raziv meminta masalah ini menjadi atensi lembaga pengawas pemilu. Menurutnya, kemenangan pemilu dari hasil kecurangan, tidak boleh lagi dinormalisasi.

Baca Juga: Hindarkan 7.866 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Senior Partner INTEGRITY Law Firm, Denny Indrayana mengatakan dugaan penggelembungan suara tersebut bukan hanya sebagai pelanggaran pemilu, tapi berpotensi masuk tindak pidana umum.“Setelah melakukan kajian awal terhadap informasi yang kami peroleh, indikasi penggelembungan suara ini mengarah pada beberapa dugaan pelanggaran, antara lain pelanggaran administratif, dugaan tindak pidana pemilu, serta tidak menutup kemungkinan adanya potensi tindak pidana umum berupa pemalsuan surat,” ujarnya.

Denny mengklaim, sudah mengantongi barang bukti terkait tudingan penggelembungan suara tersebut. Bukti itu nantinya sebagai pelengkap atas laporan ke Bawaslu Banjar.“Saat ini, tim kuasa hukum sedang menyiapkan laporan berdasarkan bukti-bukti C1 yang nantinya menguatkan argumentasi bahwa telah terjadi kecurangan yang terorganisir,” pungkasnya

Penulis / Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar