Hindarkan 7.866 Jiwa dari Bahaya Narkoba

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
KASAT NARKOBA -Polresta Banjarmasin Kompol Raden Prawira Bala Putra Dewa saat memusnahkan salah barbuk Sabu-sabu pelaku hingga ratusan barbuk dicampur air diterjen itu dibuang ke got, Kamis (29/2/2024) pagi. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, kembali menggelar pemusnahan ratusan gram barang bukti Narkoba di Mapolresta Banjarmasin, Kamis (29/2/2024) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 524,37 Gram, hasil temuan selama Januari sampai Februari 2024 ada 12 LP atau 15 pelaku dihadirkan.

Dalam pemusnahan Sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air diterjen, selanjutnya dibuang ke selokan. Giat itu dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kota Banjarmasin, Perwakilan Kejaksaan Negeri, BNN Kota, dan Perwakilan LKBH Kota setempat.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Raden Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan merupakan bentuk transfaransi Polresta Banjarmasin terhadap masyarakat.

Baca Juga: Polda Kalsel Musnahkan 17 Kilogram Sabu Pengungkapan Jaringan Internasional

Dia mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba bersama jajaran Polsek Banjarmasin Barat, ada satu kasus. Satu pelaku diantaranya residevis dan lainnya pemain baru.

Kompol Bala Putra Dewa, kepada awak media mengungkapan dari pemusnahan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 7.866 jiwa dari bahaya narkotika. Pihaknya juga siap membantu apabila ada warga minta rehabilitasi agar jangan sampai terlibat jauh akibat pergaulan narkoba.

“Apabila diuangkan, barang bukti tersebut diestimasikan senila Rp786Juta,” beber Bala. Ia juga mengimbau, kepada seluruh masyarakat apabila melihat atau pun mendengar adanya informasi tentang tindak pidana narkotika, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Karena keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari bantuan dan dukungan masyarakat dan juga awak media,”terang Bala Putra Dewa. Selanjutnya para pelaku itu diancam sesuai Pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment