Dua Pemuda Disergap di Kelayan B Banjarmasin sebelum Sempat Transaksi Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
DUA PELAKU - MA dan DA pemuda ini diringkus sebelum mereka transaksi Sabu-sabu paket hemat berat 0,10 Gram di Kelayan B Banjarmasin, Minggu (25/2/2024) dinihari. (fotl:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pemuda berinisial MA (18) dibekuk saat menunggu pelanggannya beli Sabu-sabu paket hemat berat 0,10 Gram di depan rumahnya, Minggu (25/2/2024) dinihari pukul 00.30 Wita.

Pengangguran itu diringkus di Jalan Kelayan B kelurahan Kelayan tengah kecamatan Banjarmasin Selatan.

Satu paket Sabu – sabu itu sempat dibuang meski tanpa plastik klip, hingga diketahui polisi aksi pelaku tersebut dan mengamankan barbuknya. Tak puas dapat temuan paketan kecil, MA langsung diintrograsi dan ternyata barbuk itu pesanan milik DA, yang baru datang setengah jam kemudian langsung diciduk.

Bermula saat polisi berpakaian preman dari Polsek Banjarmasin Selatan mendapat informasi dari masyarakat kalau di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Kemudian informasi tersebut ditindak lanjuti hingga buser langsung menuju ke lokasi.

Dan sesampainya di TKP kemudian anggota Buser lainnya langsung menangkap pelaku yang pada saat itu sedang berdiri. Namun ia langsung membuang barbuk itu ke tanah yang sebelumnya dalam genggam tangan kanannya.

Baca Juga: Hindarkan 7.866 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Kemudian anggota langsung mengambil barang bukti tersebut dan bertanya kepada pelaku bahwa barang bukti tersebut milik siapa dan dijawab kalau barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari DA.

Kemudian dilakukan pengembangan kerumah DA hingga polisi tak perlu menunggu waktu lama. Karena MA (35) datang disambut dengan borgol. Karena juga membawa Sabu lima paket berat 1,11 Gram.

Tak hanya barbuk Sabu-sabu yang disita, tetapi juga peralatan Nyabu seperti gunting, plester bening dan satu bungkus plastik klip kecil. Kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna diproses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno kepada awak media mengatakan,
dibekuknya pelaku berkat informasi warga setempat. “Kini keduanya diancam sesuai Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment