Tiga Siswa SMAN 7 Jadi Saksi di PN Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang anak berhadapan dengan hukum (ABH) kasus penganiayaan berat siswa SMA Negeri 7 Banjarmasin terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan agenda keterangan saksi, Kamis (29/2/2024).

Ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim. Mereka adalah tiga orang siswa dan seorang guru SMA Negeri 7.

Sebelum sidang dimulai, para saksi nampak sudah bersiap diri untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.

Kata Pendamping hukum terdakwa, Rita Wati, bahwa empat saksi adalah orang yang menyaksikan bagaimana kejadian berdarah di dalam kelas sekolah favorit itu.

Baca Juga: Awal Tahun, Belanja Negara di Kalsel Melonjak 47,84 %

Para saksi itu juga ada yang menyaksikan bagaimana kejadian mulai dari luar kelas hingga di dalam kelas.

“Ada empat orang saksi, mereka itu ada yang dari dalam kelas ada juga yang dari luar. Satunya seorang Guru,” bebernya usai sidang.

Rita juga menyampaikan, bahwa kliennya hingga sekarang masih berharap perdamaian, karena menyangkut masa depan anak.

“Orang tua terdakwa berharap ini ada jalan perdamaian,” ucapnya.

Sebelumnya, Kurniawan, Pendamping Hukum pihak korban menyampaikan.

Baca Juga: Pemkot dan Forkopimda Pastikan Kenyamanan Beribadah di Bulan Ramadan Nanti

Pihaknya berharap kasus agar tetap dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Yakni sesuai apa yang didakwakan pada sidang perdana bahwa pelaku harus bertanggungjawab karena melanggar KUHP pasal 80 ayat 2 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 355 tentang penganiayaan berat dengan rencana ancaman 12 tahun penjara.

Pantauan dalam persidangan, bahwa agenda keterangan saksi ini lebih lama dari sidang yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

Jika sidang sebelumnya hanya sampai satu jam saja, sidang keterangan saksi ini memakan waktu hampir 3 jam.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment