Ayah Bejat Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Alasan Pengaruh Miras dan Video Porno

Kotabaru BARITO – YS (40) pelaku yang tega menyetubuhi anak kandungnya telah diamankan jajaran Reskrim Polres Kotabaru

Akibat perbuatan bejat warga Kecamatan Pulau Laut Sigam Kabupaten Kotabaru terhadap putri kandungnya yang masih dibawah umur itu hingga

hamil dan melahirkan anak.

Perbuatan pekerja swasta, ternyata sudah berlangsung sejak dua tahun silam. Saat itu korban diketahui berusia 16 tahun.

Rentang waktu terjadinya pada bulan februari 2017  hingga bulan Desember 2019 atau 2 tahun,” kata  Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin  ,  saat press conference didampingi Waka Kompol Doly Tanjung dan Kasat Reskrim Iptu Imam Wahyu Pramono di Mapolres Kotabaru. Selasa (7/1).

Dia menjelaskan pelaku sudah bercerai dengan istri sejak 2001 dan korban  waktu itu ikut ibunya yang kemudian berangkat menjadi tenaga kerja wanita.  Sementara korban dititipkan di rumah neneknya.

“Karena neneknya sakit – sakitan korban dikembalikan ke bapaknya. Sehingga tinggallah korban dengan bapaknya berdua di rumah. Pada tahun 2017 itu sekitar bulan Januari korban merasa sesak napas, sakit dada minta kepada pelaku diobati, kemudian pelaku menyuruh membuka baju dicarikan daun sirsak untuk diobati secara tradisional . Nah pada saat itu pelaku terangsang melihat tubuh korban,” beber Andi

Pelaku akhirnya menyetubuhi korban dalam seminggu sebanyak 3 sampai 5 kali disertai ancaman.

“Bahwa kalau korban melaporkan kepada orang lain akan dibunuh dengan menggunakan pisau, sehingga korban terpaksa melayani nafsu bejatnya sampai akhirnya korban hamil dan melahirkan hingga sekarang berusia satu tahun lebih,” terangnya.

Pelaku berhasil diamankan Polres Kotabaru setelah adanya laporan. Pada saat dilakukan penangkapan korban berada di rumahnya tanpa perlawanan.

Kepada awak media pelaku mengaku tega menggauli anak sendiri karena pengaruh minum keras dan video porno.

“Pelaku sendiri melanggar pasal 81 ayat 1 dan 3 junto 76 huruf D no 17 tahun 2016 yang dirubah dengan undang undang no23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.

Penulis: ril
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment