Sidang Perdata Dugaan Utang Piutang di PN Banjarbaru Hadirkan Tiga Saksi Fakta

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID

Persidangan perkara perdata terkait sengketa utang piutang yang melibatkan penggugat berinisial M dan tergugat berinisial IC kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Dalam sidang yang berlangsung Kamis (18/6), pihak tergugat menghadirkan tiga saksi fakta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi tersebut yakni M Hariyadi Eko Munandar, Hikmah Rosanti, dan Rusdiana. Mereka memberikan kesaksian mengenai aliran dana yang berkaitan dengan hubungan transaksi antara penggugat dan tergugat.

Dalam keterangannya, M Hariyadi Eko Munandar mengaku pernah menyerahkan dana sebesar Rp30 juta melalui istrinya kepada IC. Penyerahan dana tersebut dilakukan setelah adanya informasi mengenai peluang keuntungan sebesar 10 persen.

Sementara itu, Hikmah Rosanti dan Rusdiana juga menyampaikan bahwa mereka pernah menyerahkan sejumlah dana dengan skema keuntungan yang serupa. Menurut para saksi, pada awalnya pembagian keuntungan sempat diterima, namun dalam beberapa bulan berikutnya pembayaran tersebut tidak lagi berjalan.

Pihak tergugat melalui Tim Penasihat Hukum dari Law Firm Mahdi & Associates menyebutkan bahwa perkara yang terdaftar dengan nomor 11/Pdt.G/2026/PN.Bjb tersebut berawal dari hubungan pertemanan antara para pihak yang kemudian berkembang menjadi transaksi pinjam-meminjam uang.

Menurut DR. Mahdianur, S.H., M.H kuasa hukum tergugat, penggugat beberapa kali meminjam dana secara bertahap dengan alasan untuk kebutuhan tambahan modal usaha yang harus segera dicairkan. Total dana yang disebut belum dikembalikan mencapai sekitar Rp290 juta.

“Klien kami bersedia membantu karena adanya hubungan pertemanan dan adanya janji pembagian keuntungan dari usaha yang dijalankan,” ujar tim kuasa hukum tergugat usai persidangan.

Karena keterbatasan dana pribadi, tergugat kemudian menghubungi sejumlah anggota keluarga untuk membantu memenuhi kebutuhan dana tersebut. Beberapa anggota keluarga, termasuk orang tua tergugat, disebut ikut memberikan dana setelah dijanjikan pembagian keuntungan sebesar 10 persen.

Kuasa hukum tergugat menambahkan, pada awal kerja sama keuntungan sempat dibagikan kepada para pemberi dana. Namun seiring berjalannya waktu, pembagian keuntungan tersebut tidak lagi diterima sehingga memunculkan permasalahan yang kini berujung pada gugatan perdata di pengadilan.

Pihak tergugat menilai keterangan para saksi dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai hubungan hukum antara para pihak serta kronologi peristiwa yang menjadi pokok sengketa.

Sidang perkara Perbuatan Melawan Hukum tersebut akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Juli 2026, dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi fakta tambahan dari pihak tergugat.

Penulis: Masrifani

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar