Ditolak Jadi Saksi, Ali Akbar Rencanakan akan Ambil Langkah Hukum

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ali Akbar salah satu aktivis LSM di kota ini kemarin kelihatan kecewa. Ali kecewa karena ditolak majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Sukirno Prasetyo.

Sukirno Prasetyo adalah salah satu terdakwa perkara korupsi Pasar Sukarame Desa Tegalrejo Kotabaru.

“Saya akan ambil langkah hukum, dan tadi sudah saya sampaikan pada ketua majelis hakim Teguh Santoso,” ketusnya usai sidang.

Ali Akbar sendiri rencananya akan menjadi saksi terkait salah satu bukti dokumen surat hibah dari Kementrian Perdagangan RI terkait Pasar Sukaramai. Selain tuduhan intimidasi pada saksi perkara pasar tersebut.

“Saya merasa dituduh telah mencuri surat tersebut dan melakukan intimidasi. Makanya tadi rencananya saya akan ungkap semuanya di persidangan, tapi sayang kehadiran saya ditolak,”  ujarnya.

Selain Ali Akbar, saksi yang dibawa kuasa hukum terdakwa Sukirno yakni Ir Basuki juga ditolak jaksa. Namun Basuki dari Kalteng tersebut lebih beruntung karena majelis hakim masih mau  mendengarkan keterangannya.

“Kami terpaksa dan berhak menolak keduanya dengan alasan tertentu,” ujar JPU Armein Ramdani SH.

Alasan yang dimaksud seperti  Ir Basuki menurut Armein yang juga Kasi Pidsus Kajari Kotabaru itu,  sebagai saksi ahli, Basuki  tidak  mengikuti prosuder, baik dari pengadilan dan kejaksaan.

“Padahal sebagai saksi ahli yang sering memberikan keterangannya dihadapan persidangan, Basuki mengetahui hal itu,” ucap Armein.

Prosuder yang dimaksud adalah selain tidak ada dalam BAP, juga saksi tidak tidak pernah bersua dengan jaksa, dan  tidak melalui pengadilan serta  menemui kadis tidak seijin jaksa yang menangani perkara.

“Sementara untuk Ali Akbar, sudah jelas dia mau bersaksi tapi tidak menyangkut materi persidangan atau diluar kontek, ya pantas kita tolak,” ujarnya.

Untuk Ali Akbar, ketua majelis hakim Teguh Sontoso kelihatan sepakat dengan jaksa kalau Ali tidak bisa bersaksi sebab bukan kapasitasnya dan tidak ada kaitannya dengan perkara yang sedang berjalan. Apalagi setiap persidangan Ali Akbar selalu hadir mengikuti jalannya persidangan.

“Maaf karena bapak sering menghadiri sidang ini sehingga tidak efektif rasanya untuk menjadi saksi,” tegas Teguh, seraya mengatakan silahkan kalau merasa tidak puas untuk mengambil jalur hukum selanjutnya.

Sidang akhirnya hanya mendengar satu saksi yakni Nahwani yang bekerja sebagai Kepala Laboratorium  Bahan Konstruksi di PU Kalsel. Inti dari  keterangan saksi menyatakan kalau komposisi atau ramuan bahan pembangunan pasar Sukarame sesuai sampel yang diteliti pihaknya  sudah sesuai atau ideal.

Diketahui, perkara dugaan korupsi pembangunan pasar rakyat Sukarame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru mendudukkan  dua orang terdakwa yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA).

Sukirno yang di dakwa telah melalaikan pekerjaan dalam penelitian tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat Fakultas Tehnik ditemukan beton yang dipergunakan tidak sesuai dengan kontrak. Malah adanya campuran semennya mengandung sampah.

Sementara H Dedi selaku konsutan pengawas dalam menjalankan tugasnya melakukan semacam pembiaran.

Menurut dakwaa JPU tersebut pihak PPK (pejabat pembuatan komitmen) sudah tepat memberikan surat peringatan tiga kali, tetapi tidak digubris akhirnya kontrak diputus.

Dengan diputuskannya kontrak tersebut kondisi bangunan hanya mencapai 47 persen, dan kini mangkrak

Berdasarkan perhitungan BPKP Kalsel terdapat unsur kerugian negara akibat permainan kedua terdakwa sebesar Rp2,2  mikiar. Kerugian tersebut dibagi dua yang ditanggung konsultan pengawas hanya Rp92 juta dan sisanya ditanggung Sukirno.

Pemutusan tersebut dilakukan karena memang waktu pekerjaan sudah habis dan pengerjaannya juga belum selesai.

Proyek pembangunan pasar Sukorame Desa Tegal Rejo tahun 2017, Dinas Perdagangan Kotabaru dapat dana hibah dari Kementerian Perdagangan sebesar Rp6 miliar.

Waktu pelelangan anggaran tahun 2017, dengan nilai Rp5,2 miliar.  Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan.

JPU  menjerat kedua terdakwa dengan  pasal  2 dan 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair dan subsider.

Penulis: Filarianti

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment