Momentum Perkuat Dunia Usaha Dalam Revisi UU KADIN

by adm barito post
0 comments 2 minutes read

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menjadi kebutuhan mendesak untuk menjawab tantangan ekonomi nasional yang semakin kompleks.

Baca Juga: Wali Kota Yamin di Anugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Posisi KADIN sebagai representasi dunia usaha perlu diperkuat melalui landasan hukum yang lebih kokoh agar mampu berperan optimal sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan daya saing Indonesia di tingkat dunia.

Selama lebih dari empat dekade KADIN telah menjadi jembatan antara pemerintah dan pelaku usaha. Namun perubahan struktur ekonomi, perkembangan teknologi digital, transformasi industri, serta semakin ketatnya persaingan global menuntut penguatan kelembagaan KADIN melalui revisi regulasi yang lebih relevan dengan kebutuhan zaman.

Revisi UU KADIN ini bertujuan untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi seluruh pelaku usaha, mulai dari startup digital hingga pedagang kecil, agar mereka dapat tersambung langsung dengan jalur kebijakan nasional.

Baca Juga: Wali Kota Yamin di Anugerahi Sahabat Pers SMSI di Gedung Dewan Pers

Hal itu diungkapkan oleh Bamsoet dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dengan KADIN Indonesia di Gedung Parlemen Jakarta, hari ini. Hadir Pimpinan Badan Legislasi DPR Ketua Bob Hasan, Wakil Ketua Martin Manurung, Iman Sukri dan Sturman Panjaitan. Dari KADIN Indonesia hadir antara lain Ketum KADIN Indonesia Anindya Bakrie, Wakil Ketua Umum Koordinator James Riady, Azis Syamsuddin, Mulyadi Jayabaya, Bobby Gofur Umar, Erwin Aksa, Nita Yudi, Carmelita Hartoto, Firman Soebagyo, serta Taufan Rotorasiko.

“Perekonomian Indonesia saat ini menghadapi tantangan yang jauh berbeda dibanding saat Undang-Undang KADIN disusun puluhan tahun lalu. Dunia usaha membutuhkan kepastian, koordinasi yang kuat, serta mekanisme kemitraan yang jelas antara negara dan sektor swasta. Revisi UU KADIN menjadi syarat penting untuk menjawab kebutuhan tersebut,” ujar Bamsoet dalam keterangannya.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar